Berita Nasional Terkini
APBN Diobok-obok di Sidang Gugatan MK, Sri Mulyani: Cara Merawat Nalar Publik
APBN diobok-obok di sidang gugatan MK. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan cara merawat nalar publik.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar sidang gugatan Mahkamah Konstitusi alias MK.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jadi sorotan di sidang gugatan MK
Ya, APBN diobok-obok di sidang gugatan MK oleh pihak-pihak terkait.
Kaitannya dalam dugaan penggunaan uang negara dalam kegiatan politik paslon tertentu di Pilpres 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa kehadirannya di sidang MK merupakan salah satu cara merawat nalar publik.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Deretan Proyek Baru 2024 di IKN Nusantara Senilai Rp 34 Triliun, Sri Mulyani Bakal Tambah Dana IKN
Baca juga: 4 Barang Mewah Hadiah Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Sri Mulyani Pernah Sindir Pesawat untuk Anak
Baca juga: Terjawab, 8 Menteri Jokowi yang Berpeluang Besar Masuk Kabinet Prabowo, Ada Sri Mulyani dan Basuki
Empat menteri Kabinet Indonesia Maju telah hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Jumat (5/4/2024).
Adapun keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Saat menjadi saksi, Sri Mulyani menyebut APBN adalah instrumen penting penentu cita-cita bernegara.
Dengan demikian, seharusnya APBN dikelola dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
"Anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN adalah instrumen penting dan strategis serta penentu untuk mencapai cita-cita bernegara dan oleh karenanya harus dikelola dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dengan tata kelola yang baik transparan dan akuntabel," kata Sri Mulyani, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Pada kesempatan itu Sri Mulyani menyampaikan harapannya. Dia menyatakan, sidang MK terkait sengketa pilpres menjadi salah satu cara untuk merawat nalar publik, dengan dirinya menjelaskan APBN sebagai sarana gotong royong anak bangsa untuk mewujudkan cita-cita bernegara.
"Forum di MK, Yang Mulia, ini kami percayai menjadi salah satu cara merawat nalar publik dengan menjelaskan dan mendiskusikan bagaimana APBN menjadi sarana gotong royong anak bangsa," kata Sri.
Baca juga: MK sudah Resmi Undang 4 Menteri Jokowi, Respons Sri Mulyani, Airlangga, Risma dan Muhadjir
Dia mengatakan negara hadir dalam memberikan bantuan subdisi, bantuan sosial (bansos), maupun jaminan sosial. Kata Sri, hal tersebut merupakan mandat untuk menuju kesejahteraan berkeadilan.
"Di mana yang mampu berkontribusi lebih besar dan yang tidak mampu perlu dibantu melalui belanja publik, termasuk subsidi bansos dan jaminan sosial. Negara hadir menjalankan mandat merawat kehidupan bersama yang diharapkan menuju kesejahteraan berkeadilan," ucapnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Risma terlihat mengenakan baju Batik coklat dengan kerudung berwarna hitam. Sedangkan Sri Mulyani mengenakan Batik hitam bercorak bunga warna-warni.
Saat tiba, kedua menteri perempuan itu menebar senyum kepada awak media massa. Risma yang hadir lebih dulu itu tidak mengatakan satu patah kata saat ditanya awak media.
"Alhamdulillah, nanti dengar kan di dalam, ya," ucap Sri Mulyani.
Airlangga yang tiba dengan mengenakan setelan jas dan memberikan jawaban singkat ketika disapa awak media.
Kemudian, Menko PMK Muhadjir Effendy datang mengenakan setelan hitam tanpa berkomentar sedikit pun.
Baca juga: Respon Bahlil Lahadalia Disebut Jadi Tim Pemenangan Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto Menolak?
Saling Serang Kubu 01 dan 02
Saling 'serang' kubu 01 dan 02 di sidang MK sengketa Pilpres 2024 terkait status tersangka Eddy Hiariej.
Drama saling sindir terjadi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini terjadi antara kubu 01 Anies-Muhaimin dan 02 Prabowo-Gibran.
Pemicunya adalah status tersangka korupsi yang pernah disandang eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej.
Namun kemudian status tersangka itu dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy Hiariej hadir di sidang tersebut sebagai ahli dari kubu 02.
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis, kompak membalas Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW).
Yusril dan OC Kaligis ikut pasang badan membela eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/4/2024).
Sebagai informasi, BW sempat walk out dari ruang saat Eddy Hiariej hendak menyampaikan keterangan sebagai ahli kubu Prabowo-Gibran.
BW mengungkit status tersangka kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret Eddy Hiariej.
Merespons itu, Yusril sempat melayangkan sindiran balik untuk BW.
Yusril menegaskan Eddy sudah bukan tersangka setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kita tahu Pak Eddy itu pernah dinyatakan tersangka kemudian beliau mengajukan perlawanan ke pengadilan, pra-peradilan, dan menang dikabulkan. Dia (Eddy) enggak tersangka lagi," ujar Yusril.
Menurut Yusril, kalau pun Eddy masih menjadi tersangka, itu tidak menjadi masalah.
"Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujar Yusril.
Dalam kesempatan itu, Yusril balas mengungkit status tersangka BW.
Ia berujar, belum ada keputusan persidangan yang menyebut kasus hukum BW sudah gugur.
Karena itu, Yusril mengatakan BW hingga kini masih berstatus tersangka.
"Bahkan kami patut mempertanyakan status Pak BW sendiri. Beliau itu kan tersangka, P-21 dilimpahkan ke Kejaksaan status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," sindirnya.
Baca juga: 2 Menteri Jokowi Jadi Senjata Pamungkas Timnas AMIN di Sidang Gugatan MK, Bisa Bongkar Kecurangan
OC Kaligis Ikut Beri Sindiran
Di sela sidang sengketa Pilpres 2024, OC Kaligis ikut melayangkan pembelaan untuk Eddy Hiariej.
Ia menegaskan BW hingga kini masih berstatus tersangka.
"Status Bambang sampai sekarang masih tersangka," papar OC Kaligis.
Pengacara senior itu lantas mengungkap bukti untuk membantah tuduhan Jokowi ikut berkampanye dalam Pilpres 2024.
"Saya punya bukti bahwa satu minggu sebelum kampanye Jokowi, sudah tidak kampanye, jadi itu tuduhan, fitnah, cercaan."
"Semua bisa dipatahkan," tandasnya.
Respons Eddy Hiariej
Dalam persidangan, Eddy sempat memberikan respons terkait sikap Bambang itu.
Ia menegaskan status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dicabut.
Karena itu, Eddy membantah alasan Bambang walk out dari ruang sidang.
"Yang kedua status saya sebagi tersangka, sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Eddy balik mengungkit status tersangka Bambang dalam perkara rekayasa keterangan palsu saat menjadi pengacara Pemilukada tahun 2010.
Eddy menyebut Bambang bahkan tidak menempuh jalur hukum seperti yang dilakukannya.
"Jadi, saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge tapi mengharapkan balas kasihannya jaksa agung untuk memberikan depuner (penghentian tuntutan pidana)," tutur Eddy.
BW Protes ke Majelis Hakim
Sebelumnya, Bambang sempat melayangkan protes kepada majelis hakim atas kehadiran Eddy di ruang sidang.
Menurut Bambang, seseorang yang menjadi tersangka kasus korupsi seharusnya tidak menjadi ahli dalam persidangan.
"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau terbitan penyidikan baru ke Eddy," katanya.
"Apa relevansinya?" kata hakim konstitusi, Suhartoyo.
"Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," jelas BW.
"Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru?" tanya Suhartoyo.
"Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, nanti majelis pertimbangkan," jawab BW.
"Ya, nanti majelis pertimbangkan," jawab Suhartoyo. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bela Eddy Hiariej, Yusril dan OC Kaligis Serang Balik Bambang Widjojanto soal Status Tersangka
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menkeu Sri Mulyani Menyatakan Sidang di MK sebagai Salah Satu Cara untuk Merawat Nalar Publik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.