Berita Nasional Terkini

Kubu Mardiono atau Agus yang Akan Disahkan Pemerintah? Begini Kata Menko Yusril Soal Dualisme PPP

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sikap pemerintah terkait adanya dualisme kepemimpinan di PPP. 

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
DUALISME PPP - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sikap pemerintah terkait adanya dualisme kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Yusril menegaskan, pemerintah netral dalam menghadapi dinamika internal PPP tersebut.

Pemerintah tidak akan memihak kubu mana pun yang bertikai pasca-Muktamar PPP yang menghasilkan dua ketua umum.

"Pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Sosok Mardiono yang Klaim Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Periode 2025-2030 Secara Aklamasi

Pernyataan ini merespons hasil Muktamar PPP di Ancol yang menetapkan Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sebagai ketua umum di dua forum berbeda. 

Kedua kubu sama-sama mengeklaim kepemimpinan yang sah dan berencana mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak Campuri Urusan PPP

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai dan mempersilakan kedua pihak untuk mendaftarkan kepengurusannya sesuai prosedur. 

Namun, ia menekankan bahwa pengesahan hanya akan diberikan kepada kepengurusan yang dokumennya terbukti sah secara hukum sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik.

"Satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Yusril juga mengimbau agar kedua pihak tidak meminta pemerintah menjadi penengah, karena hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi. 

Menurutnya, partai politik sebagai pilar demokrasi harus mampu menyelesaikan persoalan internalnya secara mandiri.

"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," katanya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Menko Yusril Jelaskan Posisi Pemerintah Sikapi Dualisme Kepemimpinan di PPP.

Duduk perkara kisruh PPP

Dualisme kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengemuka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved