Pilpres 2024
Risma Pastikan Jawab Blak-blakan Semua Pertanyaan Hakim MK Soal Polemik Bansos di Pilpres 2024
Tri Rismaharini alias Risma pastikan jawab semua pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal polemik bansos di Pilpres 2024.
Penulis: Kun | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar sidang gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pemungutan Pilpres 2024 terkini.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini alias Risma pastikan jawab semua pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal polemik bansos di Pilpres 2024.
Lebih lanjut Risma juga menyatakan tak ada intervensi Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Katanya, Presiden Jokowi sama sekali tak memberikan arahan apapun terkait undangan dari MK.
Ya, Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan bakal memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Ahok, Djarot dan Risma Masuk Bursa Pilkada Kaltim 2024, PDIP All In Amankan Wilayah Penyangga IKN?
Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Faisal Basri Bandingkan Sikap 3 Menteri Jokowi dengan Risma
Baca juga: Terbaru Hasil Survei Pilkada Jawa Timur 2024, Risma dan Cak Imin Jadi Penantang Serius Khofifah
Meski begitu, Risma belum mengetahui pertanyaan yang akan dilayangkan para hakim MK kepadanya.
"Ya datanglah, diundang kok, InsyaAllah. Aku ngomong apa ya aku enggak tahu besok ngomong apa, ditanya apa belum tahu," ujar Risma di Kantor Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Risma mengaku tidak melakukan persiapan khusus dalam menghadapi pemanggilan MK ini.
Mantan Walikota Surabaya ini mengaku akan menjawab segala pertanyaan dari Hakim MK.
"Enggak ada, enggak ada pokoknya ngomong kalau ditanya," ujar Risma.
Selain itu, Risma mengaku tidak ada arahan dari PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo dalam menghadapi sidang ini.
"Enggak ada, enggak ada (arahan dari PDI-Perjuangan). Enggak ada, enggak ada (arahan dari Jokowi)," ujar Risma.
Seperti diketahui, Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (1/4/2024).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.
Empat menteri yang dipanggil MK, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca juga: Jokowi Izinkan Airlangga, Sri Mulyani, Risma dan Muhadjir Bersaksi Pada Sidang Gugatan Pilpres di MK
AMIN Tolak Pencalonan Gibran
Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan sejumlah saksi dan ahli di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024) hari ini.
Satu diantaranya, Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan.
Dalam keterangannya, RIdwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.
"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam prespektif hukum administrasi negara, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan di persidangan.
Ridwan menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu membuka pendaftaran capres-cawapres pada periode waktu 19 hingga 25 Oktober 2023.
Pada saat itu, kata Ridwan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu belum dihapus atau diubah.
Padahal dalam peraturan tersebut mensyaratkan bahwa pencalonan capres-cawapres minimal 40 tahun.
Sementara, pada saat pendaftaran, Gibran tidak memenuhi syarat lantaran masih berusia 36 tahun
"Saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditentukan KPU, pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, peraturan nomor 19 tahun 2023 itu belum dirubah.
"Sehingga, dengan demikian, peraturan saat itu yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya berusia paling rendah 40 tahun, jadi saat mendaftar yang bersangkutan (Gibran Rakabuming Raka) itu belum berusia 40 tahun," jelasnya.
Baca juga: MK sudah Resmi Undang 4 Menteri Jokowi, Respons Sri Mulyani, Airlangga, Risma dan Muhadjir
Namun, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Setelah pendaftaran Gibran diterima KPU itu lah, kata Ridwan, penetapan paslon menggunakan aturan baru yakni Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023.
"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," jelasnya.
"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," imbuhnya.
Baca juga: Mensos Risma Bakal Ngomong Blak-blakan di Sidang Gugatan MK, Pastikan Tak Ada Intervensi Jokowi
Adapun agenda sidang ini diketahui adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I, yakni kubu AMIN.
Ada sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin.
"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Ketua Hakim MK Suhartoyo.
Ketujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.
Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.
Kemudian 11 saksi diantaranya ada Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mensos Risma Pastikan Akan Penuhi Panggilan MK, Mengaku Tak Ada Arahan Dari PDIP dan Jokowi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.