Ramadhan 2024

Zakat Fitrah Merupakan Rukun Islam Ketiga, Apa Hukumnya Membayar Zakat Fitrah Secara Online?

Dikutip dari dompetdhuafa.org, zakat berasal dari kata zaka, yang berarti suci, baik, bertumbuh, berkembang, atau bertambah.

Editor: Nur Pratama
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Umat islam udah masuk di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, jangan lupa membayar zakat fitrah.

Dilansir Tribunnews.com, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim, karena termasuk rukun Islam ketiga.

Dikutip dari dompetdhuafa.org, zakat berasal dari kata zaka, yang berarti suci, baik, bertumbuh, berkembang, atau bertambah.

Umat Muslim bisa membayarkan zakat fitrah secara online.

Dilansir zakat.or.id, unsur terpenting dalam zakat adalah pemberi, harta, dan penerima zakat.

Baca juga: Ternyata ini Ciri-ciri Ibadah Puasa Ramadhan yang Diterima Oleh Allah SWT, Penjelasan Lengkap

Meskipun bukan suatu keharusan, ada unsur penting lainnya ketika membayar zakat fitrah, yaitu pernyataan dan doa penerima zakat.

Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.

Jika seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Ini berarti seseorang bisa membayar zakat fitrah secara online kepada lembaga amil zakat.

Namun, idealnya seseorang membayar zakat fitrah online, harus disertai konfirmasi secara tertulis.

Konfirmasi tersebut merupakan satu dari bentuk pernyataan zakat.

Tujuannya adalah memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak.

Mengenai waktu tepat untuk membayar zakat fitrah, simak di bawah ini, sebagaimana Tribunnews mengutip dompetdhuafa.org:

1. Waktu harus, dimulai dari awal sampai akhir bulan .

2. Waktu wajib, sesudah matahari terbenam pada akhir bulan .

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved