Ramadhan 2024

Bolehkah Muslim Membayar Zakat Fitrah 2 Kali di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya, nah karena dia zakat jiwa. maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu harus dizakati.

Editor: Nur Pratama
umsu.ac.id
Ilustrasi Zakat fitrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 26 Ramadhan 2024 / 1445 H.

Di masyarakat, kadang anak rantau atau anak sekolah membayar zakat di sekolah atau di domisi mereka, dan tak jarang, orangtua di rumah juga membayarkan zakat fitrah mereka.

Terkait hal itu, bagaimana hukumnya seseorang membayar zakat fitrah dua kali saat bulan Ramadhan?

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan penjelasan terkait hukum membayar zakat fitrah lebih dari satu kali.

"Boleh-boleh saja, tapi yang sah sebagai zakat itu sekali saja," ujar Ustaz Wahid Ahmadi saat dihubungi TribunWow.com.

Baca juga: Lengkap Daftar Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah pada Ramadhan 2024

"Yang lain-lain mau tujuh kali atau delapan kali itu boleh."

"Nah yang lain-lain itu nilainya berarti sedekah," sambungnya.

Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya?

Zakat fitrah, fitrah itu artinya kejadian manusia.

Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya, nah karena dia zakat jiwa. maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati.

Jadi kalau misalnya ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Ramadhan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia sudah harus dizakati.

Karena dia sudah hidup sebelum Idul Fitri.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebelum salat Idul Fitri lahir, itu sudah harus bayar zakat ya.

Kalau sesudah salat ya enggak, itu karena dia adalah zakat fitrah, menzakati jiwa.

Yang kedua hukumnya apa? Wajib, wajib diberikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved