Pilpres 2024

Refly Harun Gembira, Sebut Diskualifikasi Gibran dan Coblos Ulang tak Ganggu Kalender Ketatanegaraan

Refly Harun mengaku gembira melihatnya jalannya sidang MK selama ini. Sebut diskualifikasi Gibran dan coblos ulang tak ganggu kalender ketatanegaraan.

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Potret Refly Harun - Refly Harun mengaku gembira melihatnya jalannya sidang MK selama ini. Sebut diskualifikasi Gibran dan coblos ulang tak ganggu kalender ketatanegaraan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Panasnya sidang gugatan MK antara kubu 01, 02 dan 03 memanas.

Upaya konstitusi yang dilakukan kubu 01 dan 03 tersebut menjadi sorotan publik belakangan ini.

Terlebih sosok Refly Harun yang membela Anies-Cak Imin mati-matian di sidang gugatan MK.

Terbaru, Refly Harun mengaku gembira melihatnya jalannya sidang MK selama ini.

Ia membeberkan diskualifikasi Gibran dan coblos ulang tak ganggu kalender ketatanegaraan.

Lantaran pihaknya diminta majelih hakim MK membuat kesimpulan.

Pasca pemanggilan 4 menteri Jokowi, selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Jadwal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK, Majelis Hakim Bantah Berpihak ke Kubu Anies

Baca juga: Refly Harun Bongkar Obrolannya dengan Anies Baswedan Soal Pilkada Jakarta 2024, Singgung Pengkhianat

Baca juga: Terjawab Sudah, Mei 2024 Starlink Elon Musk Uji Coba Internet Super Cepat di 7 Lokasi IKN Nusantara

Empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/4/2024).

Menteri-menteri Jokowi yang hadir dalam sidang MK adalah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensos Tri Rismaharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Para kubu yang terlibat dalam sidang MK pun buka suara terkait jalannya sidang pemeriksaan empat menteri Jokowi.

Adapun kubu yang terlibat dalam sidang MK adalah kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut Tribunnews.com rangkum respons empat kubu terkait jalannya sidang pemeriksaan terakhir sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar MK:

Kubu Anies-Muhaimin (AMIN)

Anggota Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun mengaku gembira melihat jalannya sidang di MK.

Refly mengaku yakin MK membuka peluang untuk mengabulkan permohonan kubu AMIN.

"Jadi kawan-kawan semua, saya gembira hari ini sudah berakhir sidangnya dan kita hanya akan menyiapkan kesimpulan," ujar Refly saat konferensi pers di Gedung MK, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat.

"Tapi kata menyiapkan kesimpulan itu luar biasa, karena kita diberi kesempatan untuk mempertajam apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan juga kritik atau masukan-masukan apa pun kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat permohonan kita."

"Logikanya sederhana, kalau MK mau menolak permohonan kita, ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan," sambungnya.

Baca juga: Pengamat Bongkar Motif PDIP-Ganjar Gugat Gibran ke MK dan PTUN, Bukan Cari Menang Tapi Balas Jokowi

Refly pun mengungkit isi gugatan kubu AMIN ke MK.

Ia menegaskan, permohonan kubu AMIN tidak akan mengganggu kalender ketatanegaraan.

"Saya akan mereview secara umum, jangan lupa permohonan 01 itu petitumnya diskualifikasi 02 atau setidaknya diskualifikasi terhadap Gibran dan diperintahkan pemungutan suara ulang seluruh Indonesia. Jadi kalau ada yang bilang akan mengganggu kalender ketatanegaraan itu omong kosong." imbuh Refly.

Kubu Prabowo-Gibran

Sementara itu, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Meski berbeda pendapat di persidangan, menurut Otto, silaturahmi para pengacara kubu 01, 02, dan 03 harus tetap terjalin.

"Kami juga mengucapkan terima kasih pada pemohon 01, pemohon 03. Kita semua kan lawyer, kita bisa beda pendapat di persidangan tapi silaturahmi harus tetap dijaga," ujar Otto.

"Kami tetap respect pada 01, 03, Bawaslu, KPU, semua pihak dan hormat pada majelis Mahkamah Konstitusi."

Dalam kesempatan yang sama, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak yakin majelis hakim mengabulkan permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Menurutnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam sidang sengketa di MK.

Selain itu, Yusril mengatakan pernyataan empat menteri Jokowi telah membuktikan tidak ada penyalahgunaan baksos seperti yang dituduhkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Reaksi 03 Saat Tahu Kubu Prabowo-Gibran Pakai Direktur Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud Jadi Saksi 02

Kubu Ganjar-Mahfud

Anggota Tim Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail berharap majelis hakim tidak mendapat tekanan dalam memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Ia juga berharap MK dapat melakukan judicial activism agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan.

"Saya kira tugas kita sekarang mencoba secara baik dan nantinya mendengar secara baik apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Maqdir, Jumat.

"Tentu kita berharap Mahkamah Konstitusi tidak terikat dengan kungkungan, tradisi yang selama ini bisa merugikan banyak pihak."

"Kita berharap mereka melakukan judicial activism, dalam arti mereka harus melakukan pembaharuan hukum," imbuhnya.

Maqdir lantas menyinggung sejumlah negara yang membatalkan hasil Pemilu karena adanya kecurangan.

Menurutnya, Indonesia juga seharusnya melakukan hal serupa jika Pemilu berlangsung curang.

"Salah satu argumen yang mereka sampaikan adalah kalau proses dilakukan dengan tidak baik, curang, itu bisa menjadi alasan pembatalan pemilihan presiden."

"Kejahatan sekecil apa pun tetap kejahatan," tandasnya.

Baca juga: Refly Harun Bongkar Obrolannya dengan Anies Baswedan Soal Pilkada Jakarta 2024, Singgung Pengkhianat

KPU

Ketua KPU, Hasyim Asyari berpendapat, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak dapat membuktikan adanya kesalahan perhitungan suara Pilpres 2024.

"Kami membuka, membaca, mempelajari pokok perkara permohonan nomor 01 dan 03, kita tidak mendapati dalil tentang selisih suara. Juga tidak ada selisih suara di TPS berapa, kecamatan mana, kabupaten mana," ucap Hasyim.

Ia berharap, majelis hakim dapat membuat keputusan sesuai fakta dan alat bukti dalam persidangan.

"Oleh karena itu, majelis hakim pasti akan mempertimbangkan situasi ini, mempertimbangkan fakta di persidangan."

"Yang dipertimbangkan adalah fakta, alat bukti di dalam persidangan, bukan bunyi-bunyi di luar persidangan," tandasnya. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Kubu AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud hingga KPU seusai 4 Menteri Jokowi Bersaksi di MK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved