Idul Fitri 2024
Parsel Lebaran yang Diterima ASN Balikpapan akan Diserahkan ke Panti Asuhan
Surat edaran (SE) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi Hari Raya telah diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Surat edaran (SE) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi Hari Raya telah diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian penerbitan SE arahan KPK ini, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SE Wali Kota Balikpapan.
Mencakup larangan bagi para Aparatur Sipl Negara (ASN) untuk tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun yang dapat diindikasi sebagai gratifikasi atau suap.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin menuturkan kepada para ASN Balikpapan untuk segera melapor kepada inspektorat jika merasa telah menerima bingkisan lebaran.
Baca juga: Akmal Malik Bersama Pangdam dan Kapolda Kaltim Bagikan Kurma di Pelabuhan Semayang Balikpapan
"Saya juga sudah melapor karena menerima satu parsel, ada beberapa juga. Jadi inspektorat sudah mengumpulkan," ujar Muhaimin.

Merujuk arahan tersebut, pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan bakal menyalurkan gratifikasi berupa parsel lebaran kepada Panti Asuhan.
"Nanti akan dilaporkan, dan barang itu (bingkisan lebaran) akan kita serahkan ke Panti Asuhan," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.