Pilkada PPU 2024

Profil Andi Harahap, Eks Orang Nomor 1 di Penajam, Calon Bupati dari Golkar di Pilkada PPU 2024

Profil Andi Harahap, eks orang nomor 1 d Penajam, kini bakal jadi calon bupati dari Golkar di Pilkada PPU 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Setda Penajam Paser Utara-DPRD Kaltim
CABUP PPU DARI GOLKAR - Andi Harahap. Profil Andi Harahap, eks orang nomor 1 d Penajam, kini bakal jadi calon bupati dari Golkar di Pilkada PPU 2024. 

Soal pendamping, Andi Harahap mengatakan bahwa sejauh ini belum ada.

Ia juga enggan mengungkapkan kriteria yang akan mendampinginya kelak.

“Belum ada karena masih lama,” ujarnya.

Sebelumnya, Golkar PPU melalui rapat pleno memutuskan untuk mengusung Andi Harahap maju pada Pilkada 2024.

Menurut Ketua DPD Golkar PPU Andi Muhammad Yusuf, hal tersebut juga telah disampaikan kepada masyarakat dan disambut dengan baik

Berdasarkan pertimbangan itu, tidak sulit bagi Golkar untuk memenangkan Andi Harahap di Benuo Taka.

“Di situ banyak saya lihat respon masyarakat untuk menerima calon pemimpin dari partai Golkar,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Pernah jadi Tersangka hingga Kasusnya Terhenti

Andi Harahap menjadi Bupati PPU periode 2008-2013.

Baca juga: Usung Andi Harahap Maju di Pilkada 2024, DPD Golkar PPU Mulai Lakukan Pendekatan ke Masyarakat

Tahun 2012, masih di masa jabatannya, Andi Harahap sempat ditetapkan jadi tersangka kasus tumpang tindih izin lahan batubara oleh Polda Kaltim.

Penetapan tersangka Andi Harahap ketika itu disampaikan oleh Kapolda Kaltim yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol Bambang Widaryatmo.

Selasa (15/5/2012) Kapolda Kaltim, Irjen Pol Bambang Widaryatmo mengatakan, "Izin kepada Presiden sudah kami sampaikan karena pemeriksaan memerlukan izin.

Hampir setahun proses izin ini. Izin sudah lengkap, dan kami cantumkan dia baik sebagai saksi ataupun sebagai tersangka.

Waktu pertama kali, ia diperiksa sebagai saksi. Jika pada pemeriksaan kedua (Senin) dia sebagai tersangka, boleh-boleh saja," ujar Bambang seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Bambang , berarti bukti permulaan sudah cukup.

Ketika ditanya apakah tersangka akan ditahan atau tidak, Bambang menjawab, itu wewenang penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved