Kabar Artis

Terjawab Alasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Tak Bisa Dimiskinkan, Tak Ada UU Perampasan Aset

Terjawab alasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis tak bisa dimiskinkan, tak ada UU Perampasan Aset

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Grid.id/Okki Margaretha-Dok Divisi Humas Kejagung RI
SANDRA DEWI DAN HARVEY MOEIS - Terjawab alasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis tak bisa dimiskinkan, tak ada UU Perampasan Aset 

TRIBUNKALTIM.CO - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis tak akan bisa dimiskinkan.

Aset maupun rekening yang saat ini diblokir hanya bersifat sementara, dan berpotensi dikembalikan.

Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Henry Indraguna.

Diketahui, banyak pihak yang menuntut Harvey Moeis dimiskinkan buntut kasus korupsi timah Rp271 triliun.

Namun, realitanya tidak semudah itu.

Baca juga: Boyamin Saiman Jawab Isu Kaesang di Korupsi PT Timah? Putra Jokowi Hapus Video Podcast Helena Lim

Baca juga: Artis S dan C Disebut Ikut Nikmati Hasil Korupsi Harvey Moeis, Berhubungan dengan Penyerahan Jet

Henry Indraguna menuturkan, Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur hukuman memiskinkan koruptor.

"Dimiskinkan dari mana?

Undang-undang memiskinkan aja belum ada.

Perampasan aset undang-undangnya aja belum diketok DPR," tegas Henry, dikutip dari YouTube Cum-cumi, Minggu (7/4/2024).

Pria bergelar Profesor Doktor ini mengatakan tidak ada dasar yang bisa dipakai untuk memiskinkan koruptor.

"Gimana caranya? Undang-undangnya enggak ada. Bagaimana? Pakai dasar apa, pakai undang-undang mana mau dimiskinkan?" selorohnya.

Adapun menurutnya, pemblokiran aset bagi pelaku korupsi hanya bersifat sementara sebagai keperluan penyidikan.

"Penyidik melakukan blokir, terhadap rekening. Melakukan sita terhadap aset adalah sementara untuk kepentingan penyidikan," terangnya.

"Kepentingannya untuk apa? Untuk nanti dipersiapkan barang bukti, untuk di pemeriksaan, untuk nanti di pengadilan," imbuhnya.

Namun, apabila aset tersebut tidak bisa menjadi bukti maka akan kembali ke Harvey Moeis.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved