Berita Balikpapan Terkini
682 Warga Binaan Lapas Balikpapan Dapat Remisi Idul Fitri, Mayoritas Kasus Narkotika
Sebanyak 682 warga binaan Lapas Balikpapan menerima remisi khusus Idul Fitri, mayoritas kasus narkotika.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 682 warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah pada Rabu (10/4/2024) kemarin.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet menyerahkan surat keputusan (SK) remisi usai salat Id di Masjid Babut Taubah Lapas.
"Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas pencapaian warga binaan selama menjalani masa pidana," ujar Pujiono tertulis, Kamis (11/4/2024).
Baca juga: Lapas Balikpapan Siaga 3+1 Dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dan Idul Fitri 2024
Tercatat ada sebanyak 682 warga binaan yang menerima remisi khusus Idul Fitri.
Warga binaan yang mendapat remisi khusus didominasi kasus narkotika, yakni sebanyak 482 orang.
Kemudian disusul tindak pidana korupsi (tipikor) 6 orang dan pidana umum 194 orang.
"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri," imbuh Pujiono.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Lapas Balikpapan Komitmen Wujudkan ZI dan WBK
Pemberian remisi Idul Fitri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong reintegrasi sosial warga binaan.
Dengan remisi, lanjut Pujiono, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dan diterima dengan baik.
"Remisi ini bukan hanya hadiah, tapi juga tanggung jawab," pesan Pujiono kepada para warga binaan yang menerima remisi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.