Pilpres 2024

MK Bisa Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ahli: Kartu Kuning Bahkan Kartu Merah

Kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, terancam dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunnews.com/Jeprima
PRABOWO-GIBRAN - Putusan hasil sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 segera diketok Hakim Mahkamah Konstitusi. 

Djohermansyah berpendapat, kartu kuning dan kartu merah yang diberikan MK bukan hanya kepada paslon tetapi juga kepada pihak-pihak yang ikut terlibat, seperti presiden dan para menteri yang mendukung paslon.

Hal itu layak dilakukan karena preferensi dari presiden dan para menteri yang menjadi Ketua Umum Partai atau berasal dari partai pendukung paslon di Pilpres 2024 sudah ketahuan.

"Karena ada unsur nepotisme dan bisa menabrak konstitusi yang harus dihindari, maka MK bisa memberikan kartu kuning dengan mengistirahatkan atau meminta pejabat negara mengambil cuti karena tak dapat dipungkiri preferensi mereka mendukung calon tertentu sudah terlihat," ujar Djohermansyah.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, mengungkapkan sangat mungkin untuk melakukan Pilpres ulang, meskipun ada jadwal Pilkada serentak, pada 27 November 2024.

Jika MK membuat putusan PHPU yang sesuai jadwal berakhir pada 26 April 2024, maka Pilpres ulang dapat dijadwalkan pada Juli 2024, tanpa mekanisme kampanye.

Jika tidak ada paslon yang mencapai 51 persen suara maka Pilpres tahan II dapat dilakukan di September 2024 bersamaan dengan Pilkada.

"Jangan bilang waktu sudah mepet. Itu enggak benar, sebab kita sudah punya pengalaman menyelenggarakan pemilu dengan tahapan yang pendek sejak 2004-2009. Yang perlu diperhatikan itu pemilu harus jujur dan adil, bukan apapun hasilnya diterima saja, sehingga mengabaikan rasa keadilan di masyarakat," tutur Djohermansyah.

Ia berharap Hakim MK memiliki sikap kenegarawan untuk dapat membuat putusan terkait PHPU yang didasarkan pada kepentingan bangsa ke depan, dan keberlangsungan demokrasi yang bermartabat.

Djohermansyah mengungkapkan saat menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah di era Presiden SBY, dia sempat mengajari Presiden Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai Walikota Solo, tentang tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Baca juga: Hakim MK sebut tak Elok Panggil Jokowi ke Sidang MK, Pengamat: seakan Presiden Kebal Hukum

Hal itu, juga berlangsung saat Jokowi menjadi Gubernur DKI.

Dia mengaku, mengenal sosok Jokowi sebagai pemimpin yang populis, dekat dengan rakyat, namun ada kekurangannya, yaitu pragmatis.

Sifat inilah yang membuat Jokowi dapat melakukan upaya mengatasi persoalan sesuai kebutuhannya, termasuk membuat kebijakan padahal belum ada anggaran dan payung hukumnya.

"Padahal enggak bisa begitu karena birokrasi itu harus tertib dan teratur. Setiap pejabat harus ikut itu enggak bisa politisi, memaksa birokrasi mengikuti kebutuhannya atau keinginannya, karena akhirnya birokrasi itu berjalan tidak profesional," ungkap Djohermansyah.

Jadwal Sidang Putusan MK

Berikut ini jadwal sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK berjalan selama 14 hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved