Pilpres 2024
Hakim MK sebut tak Elok Panggil Jokowi ke Sidang MK, Pengamat: seakan Presiden Kebal Hukum
Pernyataan hakim MK yang sebut tak elok memanggil Jokowi ke Sidang MK menuai kritik. Pengamat menyebut ucapan hakim MK ini seakan Presiden kebal hukum
TRIBUNKALTIM.CO - Update sidang MK sengketa Pilpres 2024, terbaru hakim MK menjadi sorotan setelah ucapannya terkait pemanggilan Jokowi ke persidangan.
Diketahui, Hakim MK telah memanggil 4 menteri Jokowi untuk mengulik mengenai pemberian bansos yang disebut ada politisasi di Pemilu 2024,
Namun, kehadiran menteri Jokowi ini dirasa tidak cukup hingga Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Hakim MK memanggi Presiden.
Tetapi, Hakim MK tampaknya tidak mempertimbangkan permintaan untuk memanggil Jokowi.
Baca juga: Nasib Koalisi Perubahan Pendukung Anies Jika MK Tetap Sahkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres
Baca juga: Hakim MK Soroti Ketua KPU 3 Kali Kena Peringatan Keras Etik, Sekali Lagi Harusnya Dipecat
Baca juga: Pengamat Prediksi Hakim MK Kabulkan Gugatan Kecurangan Pilpres Kubu 01 dan 03, Bukan Tanpa Alasan
Sebelumnya, Hakim MK, Arief Hidayat mengakui bahwa Pilpres 2024 lebih "hiruk pikuk" karena ada dugaan cawe-cawe Jokowi untuk anaknya.
Namun, Arief merasa tidak elok jika harus memanggil kepala negara ke persidangan.
“Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia?
Kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Arief dalam sidang pada Jumat (5/4/2024).
“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon.”
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengkritik pernyataan hakim konstitusi, Arief Hidayat soal "tidak elok" memanggil Presiden RI Joko Widodo ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kaka menilai sikap ini dapat membangun persepsi bahwa presiden kebal hukum.
Kaka menegaskan presiden dapat dipanggil ke persidangan sesuai kebutuhan.
Ungkapan Hakim Arief Hidayat dinilainya seolah menguatkan mitos bahwa presiden tidak bisa diadili.

"Sikap hakim MK ini politis, kan, Presiden bisa dipanggil. Lebih baik hal itu tidak diucapkan.
Ketika terucap, MK justru membuat postulat seolah tak bisa mengadili presiden.
Baca juga: Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Yakin MK akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Cek Respons Kubu 02
Bagaimana tidak, dipanggil ke sidang pun tak bisa,” kata Kaka, Sabtu (6/4/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
Golkar Bantah Berebut Kursi Ketua DPR dengan PDIP, Airlangga: Belum Ada Perebutan Apapun |
![]() |
---|
Kode Cak Imin akan Merapat ke Pemerintahan Prabowo, PKB Akui Tak Punya Pengalaman Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Terjawab Nasib Cak Imin Usai Kalah Pilpres 2024, PKB Bocorkan Ada Tempat Mulia, Bukan Pilkada Jatim |
![]() |
---|
Prabowo dalam Masalah, MK Putuskan Pilpres 2024 Curang Kata Pengamat Ini, Pencoblosan Diulang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.