Kabar Artis
Aturan Penggunaan Tabung Gas 3 Kg, Viral Usai Digunakan Prilly Latuconsina hingga Tuai Hujatan
Inilah aturan penggunaan tabung gas elpiji 3 kg, viral dicari usai Prilly Latuconsina tuai hujatan karena terciduk menggunakannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah aturan penggunaan tabung gas elpiji 3 kg, viral dicari usai Prilly Latuconsina tuai hujatan karena terciduk menggunakannya.
Terciduk menggunakan gas 3 kg, Prilly Latuconsina langsung jadi serbuan warganet.
Sebab, gas subsidi tersebut seharusnya hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.
Lewat unggahan di Instagram, Prilly Latuconsina mengklarifikasi asal muasal tabung gas subsidi itu bisa ada di dapur rumahnya dan ia gunakan saat memasak jelang lebaran 2024.
Menurut pengakuannya, tabung gas subsidi tersebut merupakan pinjaman dari agen gas langganannya karena ketiadaan tabung gas non-subsidi.
Baca juga: Prilly Latuconsina tak Sadar Masak Pakai Gas Subsidi 3 Kg, Sebut Bukan Sengaja Sembunyikan
Ia pun mengaku tidak sadar dengan hal itu sampai melihat beragam komentar pedas netizen di akun Insragramnya.
Prilly Latuconsina menyatakan tak pernah ada niatan untuk menyembunyikan penggunaan tabung gas untuk masyarakat miskin itu.
Ia pun mengaku sudah mengembalikan tabung gas subsidi tersebut ke agen langganannya tersebut.
Aturan pemakaian elpiji 3 kg

Untuk diketahui saja, penggunaan gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin, tepatnya penduduk kurang mampu yang sudah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Nah bagi warga yang merasa kurang mampu secara ekonomi namun berlum terdaftar di DTKS, bisa mendaftar atau memeriksa data diri di agen resmi sub penyalur/pangkalan elpiji dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus membengkak dari tahun ke tahun dari dana APBN dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Regulasi yang mengatur distribusi gas elpiji 3 kg adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, di mana penerima subsidi adalah warga miskin dan usaha mikro.
Gas elpiji 3 kg juga bisa dinikmati petani dan nelayan kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Dilansir dari Harian Kompas, elpiji melon adalah elpiji subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin.
Sebagaimana subsidi barang lainnya, subsidi elpiji ini bocor ke mana-mana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.