Idul Fitri 2024

Usai Hari Raya Idul Fitri 2024, Petugas Kebersihan Kutai Kartanegara Kembali Aktif Angkut Sampah

Petugas kebersihan dan pengangkut sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali aktif menyisir sampah di jalanan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
ILUSTRASI- Aktivitas petugas kebersihan di TPA Bekotok, Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Petugas kebersihan dan pengangkut sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali aktif menyisir sampah di jalanan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Kutai Kartanegara, Irawan mengatakan, petugas kebersihan tersebut kembali bekerja pada H+1 Idul Fitri 2024.

"Sudah kembali normal, memang mereka sempat diliburkan agar bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri," ujarnya, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: DLHK Kukar Distribusikan 13 Kendaraan Pengangkut Sampah ke Sejumlah Kecamatan

DLHK Kutai Kartanegara mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti surat edaran pengendalian sampah khusus pada Hari Raya Idul Fitri.

Pasalnya, nyaris tidak ditemukan timbunan sampah yang menggunung di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah.

"Terima kasih juga kepada tim taktis yang telah bekerja di H-1 Idul Fitri dan pada saat Hari Raya Idul Fitri. Sehingga timbunan sampah ini bisa dikendalikan," ungkapnya.

"Kesadaran ini yang harus ditingkatkan lagi, sekarang sudah disediakan TPS yang bagus. Harapannya masyarakat bisa membuang sampah dengan benar di dalam TPS. Jadi tidak asal dilempar atau hanya ditaruh di luar dari bak TPS sampah," harap Irawan.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Sampah selama Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca juga: 58 Bank Sampah di Kukar Mati Suri, DLHK Bakal Dirikan Konsep Induk

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemerintah ingin memperkuat komitmen dan peran aktif dalam mengurangi kuota sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan melakukan antisipasi serta penanganan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah memperkuat partisipasi masyarakat dan komitmen, serta peran aktif pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui mudik minim sampah.

Ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idulfitri 2024 M/1445 H.

“Dimohon kepada kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, serta seluruh masyarakat dan pelaku usaha se-Kukar untuk mengambil langkah penanganan sampah,” kata Edi.

Ada dua konsep yang dibuat sebagai upaya penanganan sampah selama Idulfitri, yakni Pelaksanaan Mudik Minim Sampah dan Pelaksanaan Lebaran Minim Sampah.

 

Pelaksanaan Mudik Minim Sampah:

1. Mengimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah. Terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, dan pelaksanaan lebaran.

2. Melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat terminal bus, pelabuhan penumpang di wilayahnya. Memastikan kondisi pengelolaan sampahnya berjalan dengan baik, serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik.

3. Menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah, terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan pada titik-titik. Melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.

4. Untuk mengantisipasi terjadinya kesulitan bagi para pemudik dalam membuang sampah, terutama pada tempat-tempat antrean, maka dapat dilaksanakan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling dengan menjemput sampah dalam wadah terpilah.

5. Untuk memudahkan proses penanganan sekaligus media edukasi maka akan didirikan stasiun penampungan sampah yang terpilah khusus untuk sampah makanan dan sampah kemasan plastik.

 

6. Memberikan imbauan dan ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali, yang disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat dan dikomunikasikan kepada masyarakat sebelum perayaan Idulfitri Tahun 2024 M/1445 H.

7. Menyediakan posko dan membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan sampah mudik perayaan Idulfirei 2024 M/1445 H untuk mengantisipasi adanya penumpukan sampah di area tertentu yang harus segera ditangani masa arus mudik dan balik lebaran.

Pelaksanaan Lebaran Minim Sampah

1. Untuk mengurangi jumlah sampah dari hantaran lebaran, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain:

* Menggunakan kemasan yang ramah lingkungan seperti kotak atau wadah yang bisa digunakan kembali, atau kantong kain yang dapat dicuci dan dipakai kembali.

* Menghindari penggunaan kemasan plastik, stero foam, atau bahan-bahan sekali pakai lainnya.

* Memilih bahan makanan yang tahan lama atau tidak mudah busuk seperti kue kering, biskuit, atau buah yang sudah dikeringkan.

* Membeli bahan makanan dengan jumlah yang tepat agar tidak terbuang sia-sia.

 

* Menjaga kebersihan dan kesehatan makanan dengan menyimpannya dengan baik, dan memastikan bahan makanan tidak terkontaminasi dengan bahan lain yang mudah rusak.

2. Untuk mengurangi jumlah sampah pada saat salat Idul Fitri, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain:

* Membawa peralatan salat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat Idul Fitri.

* Menghindari membawa makanan dan minuman ke tempat sholat Idul Fitri.

* Lebih mengutamakan untuk mengunakan sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu, apabila mengunakan tisu kertas untuk dapat membuangnya ke tempat sampah yang tepat.

 

* Membentuk satuan tugas khusus sebagai bagian dari panitia penyelenggaraan salat Idulfitri di wilayah masing-masing, untuk penanganan sampah dan mengembalikan kondisi kebersihan tempat pelaksanaan salat Idulfitri setelah digunakan.

“Melaksanakan penyimpanan sementara untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dihasilkan, dan tidak membuang sampah selama masa lebaran H-1 dan hari H Idulfitri ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersedia,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved