Pilpres 2024

Jika Putusan MK Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, KPU Siap Gelar Ulang Pilpres 2024

KPU siap laksanakan apapun putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk jika Pilpres 2024 harus diulang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG MK - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, KPU siap gelar ulang Pilpres 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, KPU siap gelar ulang Pilpres 2024.

KPU siap laksanakan apapun putusan sidang MK, termasuk jika Pilpres 2024 harus diulang.

MK akan memutuskan dan mengumumkan hasil sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan (PHPU) pada 22 April 2024.

Sementara ini sidang masih akan dilanjutkan besok, Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan.

Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut.

Baca juga: Terjawab Alasan Yusril MK Bakal Tolak Permohonan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, Pilpres Tak Diulang

Baca juga: Senjata Yusril untuk Patahkan Semua Permohonan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, Singgung Kewenangan MK

Baca juga: Terjawab Isi Kesimpulan Timnas AMIN di Sidang MK, KPU Berpihak ke Kubu Prabowo-Gibran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melaksanakan apapun hasil putusan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024.

Putusan itu termasuk jika MK mengabulkan gugatan pihak capres cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pasangan dari capres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Dalam gugatan lainnya, kedua pihak capres cawapres 01 dan 03 juga minta supaya Pilpres dilaksanakan ulang tanpa Prabowo dan Gibran.

“KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi KPU wajib Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (115/4/2024).

Dalam UUD 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) dinyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-­undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Tribunnews.com/Fahdi Falevi)

Putusan MK juga bersifat erga omnes dan KPU wajib melaksanakan apapun Putusan MK atas PHPU pilpres yang nanti bakal dibacakan pada 22 April 2024.

Idham optimis keputusan MK soal putusan hasil sengketa pilpres bakal sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.

Saat ini proses penyelesaian PHPU pilpres di MK masih berlangsung. Selasa (16/4/2024) besok, sesuai apa yang jadi kebijakan dalam sidang, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Baca juga: Terjawab Kapan Pembahasan Nasib Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Dimulai, Gerindra Tunggu MK

Pihak tersebut adalah pemohon (paslon pilpres 01 dan 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon pilpres 02), serta pemberi keterangan (Bawaslu).

Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU untuk pilpres yang hasilnya bakal dibaca pada 22 April mendatang.

Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres.

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (14/4/2024).

Enny yang juga merupakan hakim konsisten ini menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Baca juga: MK Bisa Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ahli: Kartu Kuning Bahkan Kartu Merah

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024.

Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Siap Laksanakan Putusan MK, Termasuk Jika Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres 2024 Diulang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved