Pilpres 2024

KPU Siap Diskualifikasi Gibran dan Gelar Pilpres 2024 Ulang, Jika MK Kabulkan Gugatan 01 dan 03

KPU siap diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan gelar Pilpres 2024 ulang. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan paslon 01 dan 03.

|
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
KPU siap diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan gelar Pilpres 2024 ulang, jika Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan paslon 01 dan 03. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar proses gugatan kecurangan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU siap diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan gelar Pilpres 2024 ulang, jika Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan paslon 01 dan 03.

KPU RI menyatakan bakal melaksanakan apa pun hasil putusan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) Pilpres 2024 yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024 mendatang.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terjawab Isi Kesimpulan Timnas AMIN di Sidang MK, KPU Berpihak ke Kubu Prabowo-Gibran

Baca juga: Feri Amsari Bantah Argumen Hakim MK Soal Tak Elok Panggil Presiden Jokowi, Bukan Tanpa Alasan Kuat

Baca juga: Terjawab Kapan Pembahasan Nasib Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Dimulai, Gerindra Tunggu MK

Putusan itu termasuk jika MK mengabulkan gugatan pihak capres cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pasangan dari capres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Dalam gugatan lainnya, kedua pihak capres cawapres 01 dan 03 juga minta supaya Pilpres dilaksanakan ulang tanpa Prabowo dan Gibran.

“KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (115/4/2024).

Baca juga: Senjata Yusril untuk Patahkan Semua Permohonan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, Singgung Kewenangan MK

Dalam UUD 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) dinyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-­undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Putusan MK juga bersifat erga omnes dan KPU wajib melaksanakan apa pun Putusan MK atas PHPU pilpres yang nanti bakal dibacakan pada 22 April 2024.

Idham optimis keputusan MK soal putusan hasil sengketa Pilpres bakal sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.

Saat ini proses penyelesaian PHPU pilpres di MK masih berlangsung.

Selasa (16/4/2024) besok, sesuai apa yang jadi kebijakan dalam sidang, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Baca juga: Terjawab Alasan Yusril MK Bakal Tolak Permohonan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, Pilpres Tak Diulang

Pihak tersebut adalah pemohon (paslon pilpres 01 dan 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon pilpres 02), serta pemberi keterangan (Bawaslu).

Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU untuk Pilpres yang hasilnya bakal dibaca pada 22 April mendatang.

Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa Pilpres.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved