Pilpres 2024

Jadwal Sidang Putusan MK, Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Soal Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Simak jadwal sidang putusan MK, semua pihak serahkan kesimpulan soal sengketa Pilpres 2024 hari ini.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Simak jadwal sidang putusan MK, semua pihak serahkan kesimpulan soal sengketa Pilpres 2024 hari ini. Sidang PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/3/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak jadwal sidang putusan MK, semua pihak serahkan kesimpulan soal sengketa Pilpres 2024 hari ini.

Ya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024). 

Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I. 

Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Baca juga: Isi Kesimpulan Timnas AMIN Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Anggap KPU Berpihak ke 02

Diketahui, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai, tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, Minggu (14/4/2024). 

Setelah semua pihak menyerahkan kesimpulan, para hakim, kata Enny akan menentukan keputusan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan hasilnya pada sidang pembacaan putusan.

MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.

Yusril Anggap Kubu Anies-Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai, kubu Anies dan Ganjar gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. 

Menurutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar tak cukup untuk membuktikan dugaan kecurangan yang sudah dituduhkan. 

"Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya. 

"Yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif)." 

Baca juga: Kubu yang Diprediksi Bakal Menang di Hasil Sidang MK Pilpres 2024 yang Dibacakan 22 April 2024

"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," ujar Yusril, Senin (15/4/2024). 

Adapun salah satu petitum yang diajukan kubu Anies-Ganjar yakni meminta Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran. 

Yusril menilai, petitum itu tidak ada dasarnya dalam UUD 1945 maupun UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved