Pilkada Paser 2024

Golkar Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wabup di Pilkada Paser 2024, Terbuka untuk Umum

DPD Partai Golkar Paser secara resmi membuka pendaftaran bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin maju sebagai calon Bupati Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
Kolase HO/Ikhwan Antasari dan Golkar
PILKADA PASER 2024 - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari, menegaskan, DPD Partai Golkar Paser secara resmi membuka pendaftaran bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin maju sebagai calon Bupati dan Wabup Paser pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Bakal calon juga harus memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam partai politik. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Paser sudah membentuk tim penjaringan untuk Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Paser periode 2024-2029.

Dengan adanya tim tersebut, DPD Partai Golkar Paser secara resmi membuka pendaftaran bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin maju sebagai calon Bupati dan Wabup Paser pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari mengatakan pembentukan tim penjaringan tersebut mengacu pada surat instruksi DPD Partai Golkar Kaltim nomor: SI-017/DPD/GOLKAR/KT/IV/2024 tentang Proses rekruitmen calon kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim.

"Berdasarkan surat instruksi itu, terhitung mulai hari ini tahapan rekrutmen atau penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Paser dari Partai Golkar di buka dan pendaftaran akan ditutup pada 22 April 2024," terang Ikhwan, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Reaksi Fahmi Fadli akan Diusung Maju Pilgub Kaltim oleh PKB, Belum Berniat Tinggalkan Paser

Ia mengundang para politikus, tokoh masyarakat, pemuka agama dan seluruh lapisan masyarakat yang berkeinginan menjadi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk mendaftar.

Dengan mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bagi yang berminat maju menggunakan perahu Partai Golkar Paser, kami persilahkan untuk mendaftar dengan datang langsung ke sekretariat tim penjaringan di kantor DPD Partai Golkar Paser, Jalan Jenderal Sudirman Tanah Grogot dan kami tekankankan tidak ada biaya pendaftaran alias gratis," ajaknya.

Ilustrasi Pilkada Paser 2024, mencari calon Bupati Paser untuk lima tahun mendatang, memimpin daerah Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Ilustrasi Pilkada Paser 2024, mencari calon Bupati Paser untuk lima tahun mendatang, memimpin daerah Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Ada Nilai Prioritas

Saat disinggung soal adanya nama yang sudah mendapat surat penugasan sebagai Balon Bupati Paser dari DPP Partai Golkar, dan ditandatangani langsung Airlangga Hartarto, Ikhwan mengaku hal itu memiliki nilai prioritas tersendiri sebagai kader partai.

Hanya saja menurutnya, tidak ada salahnya untuk memberikan kesempatan kepada para politikus, tokoh masyarakat cendikiawan maupun para pengusaha untuk mendaftarkan dirinya berjuang bersama Partai Golkar di Pilkada tahun 2024.

"Toh semuannya nanti akan kita survei untuk mendapatkan data yang objektif, soalnya kita harus mencalonkan orang yang wajib menang bukan untuk main-main," tegasnya.

Baca juga: Profil/Biodata Syarifah Masitah Assegaf, Wakil Bupati Paser Calon Golkar di Pilkada Paser 2024

Bagi yang ingin mendaftar sebagai Balon Bupati dan Wabup Paser usungan Partai Golkar Paser mesti memenuhi persyaratan, dengan mengacu Petunjuk Pelaksanaan Partai Golkar Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dari Partai Golkar.

Diutrakan, terdapat persyaratan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta persyaratan khusus seperti halnya memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT).

Bakal calon juga harus memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam partai politik.

Memiliki kemampuan menggalang dukungan dan pembiayaan dalam proses Pilkada Paser 2024

"Bersedia menandatangani surat perjanjian dalam rangka melaksanakan visi, misi dan platform perjuangan Partai Golkar dalam Pilkada," tutup Ikhwan.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved