Pilkada Paser 2024

Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi jadi Bupati dan Wabup Paser Terpilih Periode 2024-2030

DPRD Paser menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih periode 2025-2030

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih periode 2025-2030. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih periode 2025-2030.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra yang dihadiri unsur Forkompinda dan tamu undangan di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (14/1/2025).

Pada kegiatan itu, juga dilakukan pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Paser periode 2021-2025.

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan pengumuman Paslon terpilih ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) penetapan Paslon terpilih oleh KPU Paser.

Baca juga: Perbandingan Perolehan Suara di Pilkada Paser 2024, Fahmi-Ikhwan Menang Kuasai 10 Kecamatan

"Calon bupati terpilih yaitu Fahmi Fadli dan calon wakil bupati terpilih Ikhwan Antasari, itu didasarkan pada SK KPU Kabupaten Paser nomor 1 tahun 2025," terang Hendra.

Berita acara dalam rapat paripurna tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti dari Gubernur Kaltim akan menyampaikan ke Mendagri, sebagai usulan untuk mendapat pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati Paser untuk masa jabatan 2025-2030," tambahnya.

Perihal pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, menjadi kewenangan pemerintah dalam hal penetapannya.

Jika mengacu pada jadwal pelantikan Paslon terpilih, kata Hendra dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025 bersamaan dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur.

"Itupun kalau tidak ada penundaan, karena Mahkamah Konsumsi (MK) masih menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)," tandasnya.

Dengan adanya paripurna penetapan Paslon terpilih ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Paser dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved