Berita Nasional Terkini

19 April Diperingati Sebagai Hari Hansip, Terjawab Alasan Berganti Nama Menjadi Linmas

Cikal bakal satuan Pertahanan Sipil atau yang biasa dikenal Hansip ini sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
HARI HANSIP - Ilustrasi. 19 April diperingati sebagai Hari Hansip, terjawab alasan berganti nama menjadi Linmas. 

- Membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

- Membantu keamanan dalam penyelenggaraan pemilu.

- Membantu upaya pertahanan.

Sejak tahun 2004 Pembinaan terhadap Linmas dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja.

Namun, antara tugas pokok sehari-hari dengan dasar hukum yang mengatur tugas pokok itu terjadi perbedaan gap atau perbedaan yang cukup besar.

Oleh karena itu, pembinaan terhadap Linmas sejak tahun 2004 dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja.

Ini sesuai dengan isi dari UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dimana meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.

Selanjutnya UU 32 Tahun 2004 dengan Kepres No 55 Tahun 1972 terjadi ketidaksesuaian.

Kepres untuk pertahanan negara, sementara UU No 32 2004 lebih pada perlindungan dan ketertiban masyarakat.

Untuk itu diterbitkan Perpres No. 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.

Lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 1 September 2014 telah mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.

Salah satu pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 adalah untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.

Dimana menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Sejarah Hansip atau Pertahanan Sipil

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved