Berita Samarinda Terkini
3 Kasus Kecelakaan Maut di Samarinda Kaltim, Kini Masuk Proses Penyidikan Polisi
Polresta Samarinda merilis terkait 3 kasus kecelakaan maut yang belakangan terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur di Mapolresta Samarinda.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda merilis terkait 3 kasus kecelakaan maut yang belakangan terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur di Mapolresta Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada pada Kamis (18/4/2024).
Tiga kasus tersebut yakni:
- Kecelakaan yang terjadi di tanjakan Depan Perumahan Talangsari atau Jalan Poros Samarinda-Bontang;
- Kecelakaan di Tol Samarinda-Balikapapan Kilometer 77;
- Kecelakaan di Jalan MT Haryono Samarinda.
Baca juga: Kesaksian Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Japek KM 58, Semua Penumpang GranMax Tewas
Dijekaskan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam 3 kasus kecelakaan maut yang terjadi di wilayah Kota Samarinda tersebut juga berakibat adanya korban meninggal dunia.
"Karena itu saat ini kita melakukan proses penyidikan di Sat Lantas Polresta Samarinda dan sedang berproses," ungkapnya.
"Saat ini untuk ketiga orang tersangka yakni pengemudi sudah kita lakukan penahanan dan kini berkas perkara dalam tahap menyusun untuk kelangkapan untuk diajukan ke jaksa," lanjutnya.
Kronologi dari ketiga kecelakaan:
1. Kejadian Jalan Poros Samarinda – Bontang
Ini terjadi pada Senin tanggal 25 Maret 2024 pukul 04.15 Wita.
Dalam kasus pertama tersebut, pada saat itu Truck R6 Hino yang dikemudikan pengendara seorang laki-laki berinisial R (46) sadang dari arah Bontang ke arah Samarinda.
Truck itu melewati marka tidak putus dan langsung menabrak mobil yang datang dari arah berlawanan pada bagian samping sebelah kanan dan terjadilah titik bentur yang pertama.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Balsam Kaltim, Innova Oleng Tabrak Truk Diduga Sopir Mengantuk
"Yang mengakibatkan pengemudi mobil itu meninggal dunia," terang Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo.
Atas itu, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 310 Ayat (4) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
2. Kecelakaan di Tol Samarinda-Balikpapan Kilometer 77;
| Pemkot Samarinda Uji Sistem WFH ASN, Dikembangkan Cepat dalam 2 Minggu |
|
|---|
| Tutup Celah Pelanggaran WFH, Walikota Samarinda Ajak Masyarakat Turut Awasi Disiplin ASN |
|
|---|
| Isi APBD Kaltim Dibongkar dalam Dialog Publik Bersama, Anggota DPRD: Uang Rakyat Kok Dirahasiakan |
|
|---|
| Irigasi Rusak Puluhan Tahun, Petani Betapus Samarinda Hanya Panen 4–5 Ton |
|
|---|
| WFH di Samarinda Hemat hingga Rp 70 Juta, Dishub: Pegawai Wajib tak Bawa Kendaraan BBM Setiap Jumat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240418_Kapolresta-Samarinda-Usut-Kecelakaan-Maut-di-Samarinda.jpg)