Berita Penajam Terkini

Disnakertrans PPU Belum Kantongi Data Jumlah Pekerja dan Perusahaan di IKN

Disnakertrans PPU hingga kini belum mengantongi data jumlah pekerja dan perusahaan di IKN.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Nita Rahayu
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengatakan, pihaknya hingga kini belum mengantongi data jumlah pekerja dan perusahaan di IKN. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera mendata jumlah pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sejauh ini Disnakertrans PPU belum menerima data pekerja di proyek IKN, padahal hal ini masih menjadi kewenangan PPU.

Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans PPU Marjani kepada TribunKaltim.co, Kamis (18/4/2024).

Marjani menjelaskan bahwa tidak hanya data jumlah pekerja, tetapi pihaknya juga belum mendapatkan  jumlah perusahaan yang beroperasi di IKN.

"Kita belum maksimal kalau terkait dengan perusahaan di IKN, informasi dari staf belum bisa memasuki IKN," ungkapnya.

Baca juga: Tahun Ini, Pemkab PPU Fokus Tingkatkan Kualitas Pertanian 

Lanjut Marjani, data jumlah tenaga kerja berikut perusahaannya penting untuk diketahui. 

Pasalnya, jika ada masalah terkait ketenagakerjaan di IKN, Disnakertrans PPU bisa turut membantu.

"Karena itu masih wilayah tanggung jawab Kabupaten karena belum resmi dipisah dari PPU," sambungnya.

Baca juga: Pengusaha Mudiyat Noor Mantap Maju di Pilkada PPU 2024, Lirik Raup Muin hingga Tohar Jadi Wakil

Dalam waktu dekat ini, Marjani mengungkapkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk meminta data-data yang diperlukan.

"Secara pasti belum diketahui, tapi dalam waktu dekat kita akan ketahui," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved