Berita Penajam Terkini
Disnakertrans PPU Belum Kantongi Data Jumlah Pekerja dan Perusahaan di IKN
Disnakertrans PPU hingga kini belum mengantongi data jumlah pekerja dan perusahaan di IKN.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera mendata jumlah pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sejauh ini Disnakertrans PPU belum menerima data pekerja di proyek IKN, padahal hal ini masih menjadi kewenangan PPU.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans PPU Marjani kepada TribunKaltim.co, Kamis (18/4/2024).
Marjani menjelaskan bahwa tidak hanya data jumlah pekerja, tetapi pihaknya juga belum mendapatkan jumlah perusahaan yang beroperasi di IKN.
"Kita belum maksimal kalau terkait dengan perusahaan di IKN, informasi dari staf belum bisa memasuki IKN," ungkapnya.
Baca juga: Tahun Ini, Pemkab PPU Fokus Tingkatkan Kualitas Pertanian
Lanjut Marjani, data jumlah tenaga kerja berikut perusahaannya penting untuk diketahui.
Pasalnya, jika ada masalah terkait ketenagakerjaan di IKN, Disnakertrans PPU bisa turut membantu.
"Karena itu masih wilayah tanggung jawab Kabupaten karena belum resmi dipisah dari PPU," sambungnya.
Baca juga: Pengusaha Mudiyat Noor Mantap Maju di Pilkada PPU 2024, Lirik Raup Muin hingga Tohar Jadi Wakil
Dalam waktu dekat ini, Marjani mengungkapkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk meminta data-data yang diperlukan.
"Secara pasti belum diketahui, tapi dalam waktu dekat kita akan ketahui," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.