Pilkada Kutim 2024
Tatap Pilkada 2024, Golkar Buka Pendaftaran Calon Wabup Kutai Timur untuk Mendampingi Kasmidi Bulang
Sebelumnya, DPD II Partai Golkar Kutim telah menunjuk Kasmidi Bulang sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2024 - 2029.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kutai Timur mulai membuka pendaftaran calon Wakil Bupati Kutai Timur periode 2024 - 2029.
Sebelumnya, DPD II Partai Golkar Kutim telah menunjuk Kasmidi Bulang sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2024 - 2029.
Kasmidi Bulang yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kutim periode 2019 - 2024 dipercaya oleh DPP Partai Golkar kembali mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini.
Tentunya Kasmidi Bulang yang juga sebagai Ketua Umum DPD II Partai Golkar Kutim membutuhkan pasangan pada kontestasi Pilkada 2024 nanti.
Baca juga: Kasmidi Dapat Restu Golkar di Pilkada Kutim, Juniarsih Malah Belum Pikirkan Periode Kedua di Berau
Waktu pendaftaran calon Wakil Bupati Kutim berlangsung mulai tanggal 18 April hingga 22 April 2024 di Sekretariat Partai Golkar Kutim.

"Untuk pengambilan formulir," ujar Ketua Tim Penjaringan Partai Golkar Kutim, Rudi Hartono, Kamis (18/4/2024).
Dimulainya pendaftaran tersebut berdasarkan surat instruksi dari DPD Partai Golkar Kalimantan Timur (Kaltim) nomor: SI-017/DPD/GOLKAR/KT/IV/2024, yang menetapkan prosedur rekrutmen calon kepala daerah di seluruh Kaltim.
Dalam pendaftaran pencalonan sebagai Wakil Bupati yang akan berpasangan dengan Kasmidi Bulang dipastikan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Tak terkecuali, DPD II Partai Golkar Kutim membuka peluang bagi siapapun yang ingin menjadi calon Wakil Bupati Kutim periode 2024 - 2029.
Baca juga: Kasmidi Bulang Diperintahkan Partai untuk Lakukan Panca Sukses Golkar, Siap Maju Pilkada Kutim 2024
"Kami mengundang berbagai kalangan, termasuk politisi, tokoh masyarakat, cendekiawan, pemuka agama, dan seluruh masyarakat untuk mendaftar dan berjuang bersama dalam Pilkada serentak 2024," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya juga akan mempertimbangkan calon Wakil Bupati Kutim yang akan bersanding dengan Kasmidi Bulang berdasarkan dedikasi dan loyalitasnya.
"Persyaratan umum yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan khusus meliputi prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.