Pilpres 2024
Sikap KPU Bila Prabowo-Gibran Kalah Sidang MK, Hasil Putusan Dibacakan Hari Senin 22 April 2024 Pagi
Ini sikap KPU bila Prabowo-Gibran kalah di Sidang MK sengketa Pilpres 2024, hasil keputusan MK dibacakan Hari Senin 22 April 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin (22/4/2024).
Dikutip dari situs mkri.id, pembacaan putusan tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Hari Jumat (19/4/2024) ini kembali digelar Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi.
RPH ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024.
Baca juga: Terpotong Masa Libur Lebaran, Inilah Jadwal Putusan Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Inilah sejumlah prediksi keputusan MK atau hasil sidang MK Pilpres 2024 dari sejumlah pengamat:
1. Gugatan Anies-Ganjar DIkabulkan
Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Ini artinya kata Denny, MK akan memutuskan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sesuai versi KPU.
Prediksi itu diungkapkan Denny melalui unggahan narasi di akun media sosial X pribadinya yakni @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).
Menurut Denny prediksinya itu, setelah IA melihat dan mencermati sejumlah faktor termasuk komposisi Hakim Konstitusi yang menangani gugatan sengketa Pilpres di MK.

WartaKotalive.com sudah meminta izin ke Denny Indrayana untuk mengutip pernyataan di akun X pribadinya tersebut dan mengizinkannya.
"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny.
"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," kta Denny.
Menurut Denny tanpa adanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran atau ipar Jokowi, sebagai salah satu hakim yang menangani kasus ini, maka potensi dikabulkannya gugatan kubu Anies dan Gibran semakin besar.
"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," kata Denny.
Cek Kapan Putusan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kubu yang Diprediksi Menang Menurut Pengamat |
![]() |
---|
Rencana Aksi 100 Ribu Orang di Gedung MK Hari Ini, Pendukung 02 Bawa Dukun, Lengkap Imbauan Prabowo |
![]() |
---|
Feri Amsari Ungkap Hal Positif Bagi Indonesia dan Pemilu Kedepannya Bila Anies - Ganjar Menang di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.