Pilpres 2024

Sikap KPU Bila Prabowo-Gibran Kalah Sidang MK, Hasil Putusan Dibacakan Hari Senin 22 April 2024 Pagi

Ini sikap KPU bila Prabowo-Gibran kalah di Sidang MK sengketa Pilpres 2024, hasil keputusan MK dibacakan Hari Senin 22 April 2024.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com, Tribunnews
HASIL SIDANG MK - Ini sikap KPU bila Prabowo-Gibran kalah di Sidang MK sengketa Pilpres 2024, hasil keputusan MK dibacakan Hari Senin 22 April 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin (22/4/2024).

Dikutip dari situs mkri.id, pembacaan putusan tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Hari Jumat (19/4/2024) ini kembali digelar Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi.

RPH  ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024.

Baca juga: Terpotong Masa Libur Lebaran, Inilah Jadwal Putusan Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Inilah sejumlah prediksi keputusan MK atau hasil sidang MK Pilpres 2024 dari sejumlah pengamat:

1. Gugatan Anies-Ganjar DIkabulkan

Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Ini artinya kata Denny, MK akan memutuskan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sesuai versi KPU.

Prediksi itu diungkapkan Denny melalui unggahan narasi di akun media sosial X pribadinya yakni @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).

Menurut Denny prediksinya itu, setelah IA melihat dan mencermati sejumlah faktor termasuk komposisi Hakim Konstitusi yang menangani gugatan sengketa Pilpres di MK.

KEPUTUSAN MK - Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Menteri Sosial Tri Rismaharini mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Amnesty International menyebut tak cukup hanya 4 menteri Jokowi yang dihadirkan di sidang MK sengketa Pilpres 2024.
HASIL SIDANG MK - Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Menteri Sosial Tri Rismaharini mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Terjawab sudah kapan putusan MK Pemilu 2024, berikut jadwal pengumuman hasil sidang MK dan prediksi putusan.(Tribunnews.com/Kompas TV)

WartaKotalive.com sudah meminta izin ke Denny Indrayana untuk mengutip pernyataan di akun X pribadinya tersebut dan mengizinkannya.

"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny.

"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," kta Denny.

Menurut Denny tanpa adanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran atau ipar Jokowi, sebagai salah satu hakim yang menangani kasus ini, maka potensi dikabulkannya gugatan kubu Anies dan Gibran semakin besar.

"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," kata Denny.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved