Berita Kukar Terkini

Pria di Kukar Aniaya Temannya dengan Sajam Usai Minum Miras

Seorang pekerja sebuah perusahaan di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, harus berurusan dengan hukum.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polres Kukar
A, pria yang berusia 42 tahun itu ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri menggunakan senjata tajam mengakibatkan luka berat pada H yang berusia 47 tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Seorang pekerja sebuah perusahaan di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, harus berurusan dengan hukum.

A, pria yang berusia 42 tahun itu ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam mengakibatkan luka berat terhadap temannya sendiri berinisial H yang berusia 47 tahun.

H mengalami luka serius di bagian kaki akibat ditebas dengan menggunakan sebilah parang yang dibawa oleh A, membuat H harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Baca juga: 8 Fakta Suster Aniaya Anak Aghnia Punjabi, Status Janda dan Ngaku Pernah Kerja di Samarinda Kaltim

"Peristiwa itu terjadi Rabu (17/4/2024) sore dua hari lalu di mes perusahaan sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja," kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo, Sabtu (20/4/2024).

Penganiyaan ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Loa Kulu yang kemudian mengamankan A, selanjutnya dilakukan interograsi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Ternyata A saat itu diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras sehingga saat melakukan perbuatan tersebut, meluapkan kemarahannya dengan melakukan penganiayaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan ini didasari atas permasalahan pribadi namun saat pelaku melakukan penganiayaan rupanya salah sasaran," ungkap Andika.

Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Aiptu Ferindra menambahkan, A saat itu ingin meluapkan kemarahannya kepada temannya yang sedang tidur namun dalam kondisi mabuk A melihat ada temannya yang lain didalam mess yaitu H yang disangka adalah target pelaku.

Baca juga: Aniaya Wanita Secara Brutal Gunakan Batu dan Pisau, Pria di Balikpapan Diringkus Polisi

Sesaat setelah A menyadari melakukan tindakan penganiayaan, A langsung membawa H ke rumah sakit.

"Kasus ini tetap kami proses, sekarang pelaku sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," tambah Ferindra.

A kini terancam dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima (5) tahun. (*)(

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved