Breaking News
Sabtu, 11 April 2026

Berita Berau Terkini

Diskoperindag Berau Jaga Ketat Penarikan Retribusi Pasar SAD, Pasca Terbongkarnya Kasus Korupsi

Diskoperindag Berau terus melakukan optimalisasi agar retribusi di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) dapat mencapai 100 persen.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Diskoperindag Berau terus melakukan optimalisasi agar retribusi di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) dapat mencapai 100 persen.

Apalagi, setelah adanya kasus penggelapan dana sejumlah retribusi oleb beberapa oknum pegawai PTT dan ASN UPT Pasar SAD.

Dijelaskan Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, saat ini pihaknya terus ikut memantau perkembangan capaian retribusi di Pasar SAD. Rutin tiap bulan, pihaknya melakukan evaluasi.

Baca juga: Diskoperindag Berau Terbuka Terima Usulan Pengadaan Bantuan Industri Kecil Menengah

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mencoba penggunaan transaksi non tunai di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, mencoba penggunaan transaksi non tunai di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA LAVENIA)

Meski tidak menyebut nominal target retribusi Pasar SAD di tahun 2024, sesuai pengakuan Eva, di triwulan awal sudah mencapai hampir 30 persen.

“Alhamdulillahnya setelah kami lihat, di tiga bulan awal ini sudah hampir melewati 50 persen,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (21/4/2024).

Menurut Eva, meski tidak terjadi kasus korupsi sebelumnya, pengoptimalisasi penarikan retribusi tetap harus berjalan maksimal

Hanya saja, berkaca dengan kasus kemarin, pihaknya harus mengawasi dengan ekstra.

“Di Pasar SAD itu kan ada UPTnya, jadi kalau sehari-hari pihak mereka yang mengawasi, kalau kami juga ikut mengawasi tapi secara berkala melakukan evaluasi tiap bulan,” tegasnya.

Baca juga: Diskoperindag Berau Gelar Pelatihan Tata Boga di Kecamatan Segah

Kemudian, Eva yakin di tahun ini penarikan retribusi bisa melebihi 100 persen. Sebab, di tahun 2023 kemarin retribusi mencapai target 100 persen.

“Saya lupa ya nominal pastijya, tapi dari 2023 sudah terlampau 100 persen,” ungkapnya.

Sejauh ini, penarikan retribusi berasal dari biaya parkir masyarakat dan kios atau petak pedagang. Tarif disesuaikan dengan tipe kios ataupun petak yang dipergunakan.

Dijelaskan Eva, bahwa pedagang juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan pembayaran tepat waktu. Kendati, ada beberapa pedagang yang juga mesti diingatkan untuk pembayaran retribusi. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved