Pilpres 2024
Jelang Putusan MK, Anies Baswedan Bicara Soal Persimpangan Jalan, Pesan untuk Hakim Konstitusi
Jelang sidang putusan sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Anies Baswedan bicara dari hati ke hati tentang hati nurani Hakim MK.
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang sidang putusan sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Anies Baswedan bicara dari hati ke hati tentang hati nurani Hakim MK.
Sidang putusan sidang MK tentang sengketa Pilpres 2024 akan digelar pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam keterangannya, Anies Baswedan menilai hasil putusan yang dikeluarkan MK bakal menentukan arah masa depan bangsa Indonesia.
Maka dari itu, Anies Baswedan mencoba untuk mengetuk hati nurani Majelis Hakim MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Baca juga: Terjawab Sudah Sikap Anies Baswedan Bila Kalah, Siap Hadiri Pembacaan Hasil Putusan MK Pilpres 2024
Baca juga: Ini 5 Nama yang Diprediksi jadi Saingan Berat Bila Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024
Anies Baswedan sendiri direncanakan akan hadir langsung pada sidang putusan bersama Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Ini menegaskan bahwa kita sedang berada di persimpangan jalan, Apakah kita akan kembali kepada era di mana proses pemilu, pilpres itu serba diatur, serba dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan politik?" Kata Anies kepada awak media usai menghadiri acara halalbihalal di rumah dinas cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin), di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).
"Atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada, di mana proses pemilu, proses pilpres sepenuhnya adalah cerminan dari kehendak rakyat, bukan cerminan kehendak pemegang kewenangan di pemerintahan," lanjut Anies.
Anies menilai, MK sebaiknya tidak mengesampingkan banyaknya pihak yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
"Baru kali ini ada sidang MK di mana begitu banyak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Anies.
Anies juga meyakini para hakim konstitusi di MK menyadari situasi bangsa yang saat ini tengah berada pada persimpangan jalan akibat sengketa hasil Pilpres.
Sebab menurut dia, jika tidak ada yang mengambil tindakan mengenai dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Pemilu maka bakal berdampak buruk pada masa mendatang.
"Mengoreksi penyimpangan masif itu mahal, tapi membiarkannya itu jauh lebih mahal. Karena itu, kami percaya para majelis hakim MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini,” ucap Anies.
Baca juga: Gerindra Soal Anies Baswedan Diusung Lagi di Pilkada Jakar ta 2024, Muzani: Kita Punya Jago
Anies Baswedan tetap meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membuat keputusan berani dan berdasarkan hati nurani terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
"Kami yakin bahwa mereka (MK) akan mengambil keputusan yang berani, berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktik konstitusi, demokrasi di Indonesia," kata Anies.
Namun demikian, Anies menyatakan akan menghormati apa pun putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
Eks Gubernur DKI Jakarta ini enggan berspekulasi terkait putusan MK.
Dia juga meyakini putusan MK akan berdampak pada perjalanan kehidupan bernegara.
"Kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," ucap Anies.
Anies Baswedan juga mengaku siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024.
Baginya, siapapun yang mengikuti kontestasi harus siap menerima hasil akhir.
Baca juga: Menengok Kemeriahan Open House Lebaran Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo
“Ya seperti pertandingan sepakbola, kalau masuk pertandingan itu kan ada dua pilihan,” ujar Anies.
“Kemungkinan pulang menang atau pulang tidak menang. Sama, hasil MK-nya begitu, kita tunggu saja nanti,” sambung dia.
Selain itu, ia bakal hadir bersama calon wakil presidennya, Muhaimin Iskandar, saat pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
“Kami rencanakan hadir,” kata Anies.
Di sisi lain, Anies enggan menduga-duga putusan MK nanti.
Ia hanya berharap, para hakim konstitusi mengambil keputusan terbaik untuk menyelamatkan demokrasi di Tanah Air.
Pasalnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menganggap, Pilpres 2024 tidak berjalan normal karena diintervensi oleh pemegang kekuasaan.
“Penyimpangan masif itu mahal, tapi membiarkannya itu, jauh lebih mahal karena itu kami percaya para majelis hakim MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini,” tutur dia.
Baca juga: Terjawab Alasan PKS Enggan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Cek Obrolan Refly Harun
Yakin 02 Didiskualifikasi
Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.
Diketahui, MK akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.
"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," ujar Sugito dalam diskusi virtual Trijaya, Sabtu (20/4/2024).
"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19. Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan. Bahwa dalam keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," katanya lagi.
Sugito menjelaskan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat ketika meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Sebab, menurut dia, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebelum ubah Peraturan KPU.
"Jadi, kalau yang lainnya itu menurut saya hanya sekadar tambahan aksesoris. Tapi dalam fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar. Minimal diskualifikasi cawapres," ujar Sugito.
Baca juga: Alasan Sebenarnya PKS Ogah Pakai Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, NasDem Usung Kader Sendiri
Menurut Sugito, jika betul Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara menyeluruh.
Dia mengklaim bahwa pergantian pasangan dalam kontestasi pemilu banyak terjadi di pilkada.
Oleh karena itu, Sugito meyakini Prabowo Subianto harus mengganti cawapresnya.
"Sangat optimis itu. Karena dengan proses pembuktian sari saksi ahli kita, dari saksi ahli (paslon) 03 juga sudah dijelaskan semacam itu. Bahwa tidak ada alasan untuk tidak bisa lakukan pemungutan suara ulang terkait diskualifikasi cawapres nomor urut 2," ujarnya.
"Saya kira, kita inginnya tetap diskualifikasi supaya ada penggantian cawapres nomor urut 2 untuk minimalnya. Jadi batal putusan KPU Nomor 360," kata Sugito melanjutkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Dikutip dari situs mkri.id, pembacaan putusan tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pihak pemohon dalam perkara tersebut ialah Anies-Muhaimin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024.
"Enggak ada deadlock," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (19/4/2024). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.