Pilkada Kaltim 2024

Mahyudin Melamar ke PDIP untuk Pilkada Kaltim 2024, Ambil Formulir Pendaftaran

Tepatnya pada Sabtu 20 April 2024, ia resmi melamar ke PDIP Kaltim dengan mengambil formulir pendaftaran untuk ikut dalam kompetisi 5 tahun

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Timses Mahyudin
PILKADA KALTIM 2024 - Tim sukses Mahyudin saat mengambil formulir ke Sekretariat PDIP Kaltim, Jalan AW Sjahranie, Kota Samarinda, Sabtu (21/4/2024). Untuk melangkah ke Pilkada Kaltim 2024, Mahyudin tak mengesampingkan jalur parpol untuk ikut berkompetisi dalam kontestasi Pilgub mendatang. 

Meski peluangnya kecil, mantan Bupati Kutai Timur (2003-2005) ini tetap optimis, karena semua peluang masih terbuka.

Jika melobi partai lain tentunya butuh 12 kursi untuk bisa memajukan dirinya sebagai bakal calon Gubernur.

"Kalau melobi diluar partai Golkar, kan ada beberapa partai, seperti PAN, PKB, PKS, NasDem, Demokrat, banyak partai kan. Kita mulai mendaftarkan diri ke parpol yang membuka pendaftaran," jelasnya.

Disinggung terkait Golkar yang membuka pendaftaran hanya untuk Wakil Gubernur saja, karena calon tunggal yang diusung yakni Rudy Mas'ud, Mahyudin mengetahui informasi tersebut.

Setahunya, Calon kuatnya memang Rudy Mas'ud, tetapi ia mengenal Golkar bahwa Partai yang sangat realistis dan jika bertanding pasti ingin menang, sehingga acuan survei juga bakal menjadi penentu untuk siapa yang akan diusung nantinya.

"Jika Golkar berminat (meminang) tentu potensinya ada, harus ada pembicaraan lagi, berdiskusi panjang untuk menentukan siapa nomor satu dan duanya," ungkap Mahyudin.

Terkait relawannya yang bergerak untuk pemenuhan persyaratan dukungan paslon independen, Mahyudin mengatakan bahwa tengah berusaha maksimal untuk dapat memenuhi hal tersebut.

Merujuk Pasal 41 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 diatur persentase batasan pemenuhan dukungan mengacu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya.

Baca juga: Mantan Bupati Kutim Mahyudin Kirim Pesan Maju di Pilgub Kaltim, Independen dan Parpol Memungkinkan

Pemilu sebelumnya, Pileg Februari lalu. Jumlah DPT Kaltim sebesar 2.778.644 menurut KPU, sehingga persentase pemenuhan syarat merujuk Undang-undang nomor 10 tahun 2016 sebesar 8,5 persen.

Artinya, jumlah dukungan perlu dikumpulkan paslon independen sekitar 236.185 dukungan berupa KTP elektronik.

Tak hanya itu, dukungan itu harus tersebar minimal di enam dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim.

"Optimis bisa tercapai, ada cara kerja kita. Pengumpulan KTP tim akan mengumpulkan di Kabupaten/Kota baik itu direct langsung maupun fasilitas online, Insya Allah akan jalankan minggu ini, akan menyampaikan ke masyarakat link online-nya," katanya.

Sehingga dengan kesadaran dan kemauan mereka menyampaikan dukungannya, mengupload KTP-nya. "Saya kira cara ini lebih cepat dan 1 bulan kira-kira sudah selesai," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved