Berita Samarinda Terkini
Pria yang Bawa Senjata Tajam di Jalan Lambung Mangkurat Samarinda Kaltim Diringkus Polisi
Seorang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Polresta Samarinda, melalui Jajaran Personel Polsek Sungai Pinang
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Polresta Samarinda, melalui Jajaran Personel Polsek Sungai Pinang.
Hal itu berkaitan adanya laporan dari masyarakat tentang terjadinya keributan di depan sebuah toko retail di Jalan Lambung Mangkurat, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Seorang pria yang diamankan itu berinisial SA, sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir, pada kala keributan itu membawa senjata tajam jenis parang pada Sabtu (20/04/2024).
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo menerangkan dari pemeriksaan para saksi diketahui SA sekitar pukul 14.00 wita dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
Baca juga: Hasil Razia Besar-besaran di Kukar, 700 Botol Miras hingga Senjata Tajam untuk Tawuran Diberantas
Dia datang ke temlat kerjanya sebagai juru parkir di Jalan Lambung Mangkurat membawa senjata tajam jenis parang yang panjangnya 70 cm dan dibungkus karung lalu disimpan di selokan.
"Sekitar pukul 14.30 Wita, adik pelaku berinisial SL yang bekerja sebagai ojek online sengaja datangi SA lalu terlibat cek cok mulut," ujarnya melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Muh Rizal Zein Minggu (21/4/2024).
Lanjutnya, AKP Rachmad Aribowo pada waktu tersebut saksi RM dan EW yang merupakan teman dari juru parkir SA lalu menegur SA yang bercekcok mulut dengan adiknya SL.
Namun pelaku SA tidak terima kemudian langsung mengambil parang yang di simpan sebelumnya dan mengayunkan parangnya secara acak kepada para saksi hingga ke tengah jalan.
"Dalam peristiwa itu tidak ada korban yang terkena ayunan parang oleh pelaku SA kemudian SA melarikan diri bersama dengan adiknya SL menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Lalu tambahnya berdasarkan rekaman video yang beredar dan juga petunjuk dari masyarakat akhirnya personil dalam kurun waktu satu jam berhasil mengamankan pelaku SA.
"Berhasil mengamankan pelaku SA di Perumahan Borneo SKM Jalan Damanuri berikut dengan senjata tajamnya," ucapnya.
Dengan tindakan pelaku SA yang membawa senjata tajam sangat membahayakan warga pada waktu dan karena itu pulalah pelaku telah kepolisian amankan.
"Karena melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.
Maka dengan telah berhasilnya kepolisian mengamankan pelaku yang menggunakan senjata tajam di Jalan Lambung Mangkurat Samarinda dengan videonya juga telah beredar.
"Maka masyarakat tidak perlu resah dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," imbuhnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| APBD Samarinda Anjlok dari Rp5,8 Triliun ke Rp3,2 Triliun, Ini Strategi Walikota Andi Harun |
|
|---|
| Walikota Samarinda Hadiri Pelantikan Kerukunan Keluarga Wajo, Tekankan Pentingnya Persatuan |
|
|---|
| Hadapi Tekanan Fiskal, Walikota Samarinda Andi Harun Perkenalkan Konsep 'APBD Cerdas' |
|
|---|
| Stafsus Presiden Prabowo ke Samarinda, Dorong UMKM Andalkan Digitalisasi demi Kurangi Sampah |
|
|---|
| 5 Fakta Kriminalitas Jalanan Samarinda, Kasusnya Tertinggi di Kaltim pada Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240421_Pembawa-Senjata-Tajam.jpg)