Pilpres 2024
Soroti Putusan MK, Alasan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebut Kemenangan Prabowo-Gibran tak Absolut
Alasan ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebut kemenangan Prabowo-Gibran tidak absolut usai putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024
Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO mengungkapkan, seluruh ketua umum partai politik pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berkumpul di kediaman Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) sore.
OSO mengatakan, pertemuan yang digelar tertutup serta dihadiri oleh Ganjar-Mahfud itu membicarakan langkah partai politik pengusung, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Ah itu (langkah apakah menjadi oposisi atau tidak) yang sedang kita bicarakan," kata OSO ditemui sebelum meninggalkan rumah Megawati, Senin malam.
Pantauan Kompas.com, OSO meninggalkan kediaman Megawati pukul 19.09 WIB.
OSO juga menyampaikan, pertemuan tertutup itu membahas langkah-langkah politik selanjutnya dari partai politik pengusung Ganjar-Mahfud pasca adanya putusan MK.
Namun, dia mengaku, tidak bisa membicarakan apa hasil pertemuan di kediaman Megawati yang dilakukan sejak siang hingga malam itu.
Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diminta Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran
"Jadi saya enggak bisa membicarakan hal ini karena ada di antara kita yang wajib untuk sebagai speaker, sebagai pembicara yang harus melakukan sesuai dengan mekanisme kerja sama politik kita ini," ujar OSO.
Ditanya seperti apa sikap Hanura menanggapi putusan MK, OSO juga enggan menjawab saat ini.
Dia hanya melambaikan tangan dari dalam mobil seraya meninggalkan awak media di depan kediaman Megawati.
"Hahaha, nanti nanti ya," kata OSO.
Sudah Selesai
Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, MK menolak semua permohonan Ganjar-Mahfud terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.
Baca juga: Terjawab Kapan Hasil Sidang MK Diumumkan, Info Berita Terbaru Putusan MK Hari Ini Via Live Streaming
Respon Ganjar
Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ganjar mengatakan, putusan MK tersebut merupakan akhir perjalanannya dan Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.