Pilpres 2024
Soroti Putusan MK, Alasan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebut Kemenangan Prabowo-Gibran tak Absolut
Alasan ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebut kemenangan Prabowo-Gibran tidak absolut usai putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut kemenangan Prabowo-Gibran tidak absolut usai Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024
Dalam pernyatannya usai pembacaan putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak absolut.
Diketahui dalam sidang MK hari ini, dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon nomor 01 Anies - Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Menanggapi putusan MK dalam sidang hari ini, Todung mengatakan kemenangan Prabowo-Gibran tidak absolut karena ada 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Baca juga: Anies Baswedan Pamit ke Nasdem, PKB, dan PKS usai Putusan MK, Amanat Sudah Dijalankan
Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Wapres Terpilih
Baca juga: Isi Dissenting Opinion Saldi Isra dalam Putusan MK Sengketa Pilpres, Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah
"Jadi kemenangan ini tidak absolut," kata Todung dalam jumpa pers di kawasan Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dia menjelaskan, Prabowo-Gibran tidak mendapatkan penuh dari putusan itu.
Sebab, hanya 5 hakim menyatakan setuju dan 3 hakim lainnya dissenting opinion.
"Memang Prabowo dan Gibran memperoleh kemenangan dari putusan Mahkamah Konstitusi, tapi itu bukan putusan yang memberikan mandat yang penuh," ujar Todung.
Todung menuturkan, dari alasan 3 hakim tersebut menunjukkan gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud tak salah kamar.
Kemudian, kata dia, 3 hakim menyatakan bahwa persoalan bantuan sosial (bansos) perlu pengaturan yang lebih jelas.
Sebab, pendistribusian bansos dilakukan berhimpitan dengan pelaksanaan Pilpres dan pelaksanaan Pemilu.
Selain itu, Todung menyinggung terkait intervensi kekuasaan yang diungkapkan hakim MK Arief Hidayat.

Menurutnya, Arief meminta agar terkait intervensi kekuasaan bisa diatur sedemikian rupa supaya tidak menimbulkan kesan menguntungkan paslon tertentu.
Todung juga mengutip pernyataan Arief soal tidak mungkin penyelesaian pelanggaran Pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hanya dalam waktu 14 hari.
Baca juga: Putusan MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03, Massa akan Gelar Aksi Besar 20 Mei 2024 untuk Kepung Istana
"Jadi ke depan sebetulnya kalau kita ingin menyelesaikan secara tuntas persoalan sengketa Pilpres tidak boleh dibatasi waktunya hanya 14 hari," ungkapnya.
Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Rumah Megawati
Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO mengungkapkan, seluruh ketua umum partai politik pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berkumpul di kediaman Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) sore.
OSO mengatakan, pertemuan yang digelar tertutup serta dihadiri oleh Ganjar-Mahfud itu membicarakan langkah partai politik pengusung, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Ah itu (langkah apakah menjadi oposisi atau tidak) yang sedang kita bicarakan," kata OSO ditemui sebelum meninggalkan rumah Megawati, Senin malam.
Pantauan Kompas.com, OSO meninggalkan kediaman Megawati pukul 19.09 WIB.
OSO juga menyampaikan, pertemuan tertutup itu membahas langkah-langkah politik selanjutnya dari partai politik pengusung Ganjar-Mahfud pasca adanya putusan MK.
Namun, dia mengaku, tidak bisa membicarakan apa hasil pertemuan di kediaman Megawati yang dilakukan sejak siang hingga malam itu.
Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diminta Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran
"Jadi saya enggak bisa membicarakan hal ini karena ada di antara kita yang wajib untuk sebagai speaker, sebagai pembicara yang harus melakukan sesuai dengan mekanisme kerja sama politik kita ini," ujar OSO.
Ditanya seperti apa sikap Hanura menanggapi putusan MK, OSO juga enggan menjawab saat ini.
Dia hanya melambaikan tangan dari dalam mobil seraya meninggalkan awak media di depan kediaman Megawati.
"Hahaha, nanti nanti ya," kata OSO.
Sudah Selesai
Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, MK menolak semua permohonan Ganjar-Mahfud terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.
Baca juga: Terjawab Kapan Hasil Sidang MK Diumumkan, Info Berita Terbaru Putusan MK Hari Ini Via Live Streaming
Respon Ganjar
Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ganjar mengatakan, putusan MK tersebut merupakan akhir perjalanannya dan Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Ganjar mengatakan, dirinya dan Mahfud, serta segenap tim hukum telah mengikuti proses sidang di MK.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini pun mengapresiasi hakim yang telah menerima proses sengketa ini, menyidangkan sampai memutuskannya.
Secara khusus, Ganjar menyoroti sikap sejumlah hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres tersebut.
"Artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," ujar Ganjar.
Baca juga: Detik-detik Hasil Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, Prediksi Pakar hingga Politisi, Pemilu Diulang?
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.