Pilpres 2024
MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Wapres Terpilih
MK tolak permohonan Anies dan Ganjar. Berikut jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres terpilih dalam Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan sidang MK hari ini, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Anies dan Ganjar, lalu bagaimana agenda Pilpres 2024 selanjutnya?
Kapan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres terpilih dalam Pilpres 2024?
Sesuai jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 satu putaran maka selanjutnya tiga hari setelah putusan MK maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
Baca juga: Terima Putusan MK dengan Lapang Dada, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bertugas untuk Prabowo-Gibran
Baca juga: Isi Dissenting Opinion Saldi Isra dalam Putusan MK Sengketa Pilpres, Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah
Baca juga: Profil 3 Hakim yang Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Permohonan Anies dan Ganjar Ditolak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres terpilih di Pilpres 2024 dijadwalkan dilangsungkan pada Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Tindak lanjut penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini lantaran Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang juga menjadi objek sengketa, tetap dianggap benar dan berlaku secara sah oleh MK.
"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.
Setelah itu pada 1 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD RI.
Kemudian pada 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.
Biasanya sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden maka akan diumumkan ke publik nama-nama calon menteri sekaligus nama kabinet pemerintahan yang baru.
Sengketa Pileg 2024
Setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini maka MK bersiap menangani perkara sengketa pemilu legislatif atau Pileg 2024.
Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diminta Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran
MK dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 29 April hingga 3 Mei 2024 mendatang.
| Andai 8 Hakim MK Deadlock Saat Ambil Keputusan, Sosok Ini Jadi Penentu Pilpres Diulang atau Tidak |
|
|---|
| Terjawab, Prediksi Hasil Putusan MK Versi Roy Suryo, Pilpres 2024 Diulang dengan Peserta yang Sama |
|
|---|
| Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres, Jokowi dan Surya Paloh Tertawa Bersama, NasDem Beber Maknanya |
|
|---|
| Jelang Putusan MK, Yusril Bongkar Dampak Besar Jika 02 Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Chaos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240422_MK-tolak-permohonan-Anies-Ganjar_Prabowo-Gibran-kapan-penetapan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.