Pilpres 2024
Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini, Nasib Anies, Prabowo dan Ganjar
Live streaming sidang putusan sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024).
TRIBUNKALTIM.CO - Live streaming sidang putusan sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024).
Untuk menonton jalannya sidang putusan MK, tersedia link live streaming di artikel ini.
Berdasarkan rilis MK, hasil sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Gugatan yang diputus yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES- XXII/2024.
Baca juga: Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?
Baca juga: Hasil Survei Jelang Putusan Sidang MK, Kepercayaan Publik terhadap Mahkamah Konstitusi Meningkat
Sementara itu, Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi mengatakan, Prabowo dan Gibran tidak akan hadir di Gedung MK lantaran sidang sidang putusan itu digelar pada hari kerja.
Prabowo dan Gibran akan menyaksikan sidang itu dari kantor mereka masing-masing.
"Ya kan hari kerja. Jadi ya semua di kantor," kata Viva Yoga, Minggu, (21/4).
Prabowo dan Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang ini akan diwakili oleh tim hukum mereka.
"Tim hukum 02 (Yang hadir ke MK)," terangnya.
Anggota tim hukum 02, Fahri Bachmid menjelaskan bukan suatu kewajiban bagi Prabowo dan Gibran untuk hadir langsung pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Mengenai Pak Prabowo apakah hadir, itu sepenuhnya pada ketua tim Prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi
terkait dengan itu atau seperti apa," kata Fahri di Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Fahri mengatakan sepanjang sidang sengketa Pilpres 2024, kliennya juga tidak hadir.
Semua sudah diwakili oleh tim hukum.
Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
"Jadi untuk mengenai agenda besok (hari ini) barangkali kami akan informasikan. Dan nanti itu akan disampaikan Prof Yusril yang akan berkoordinasi dengan Pak Prabowo apakah akan hadir atau tidak. Tapi yang jelas bukan suatu kewajiban hukum secara prinsipil untuk hadir secara langsung," tegasnya.
Berbeda dengan Prabowo-Gibran, Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) justru akan hadir dalam sidang putusan hari ini.
Dalam sidang ini, AMIN merupakan pihak Pemohon bersama dengan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kami rencanakan hadir," kata Anies usai halalbihalal dengan Cak Imin di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4).
Cak Imin mengatakan dirinya dan Anies akan hadir untuk menghormati undangan dari MK yang meminta mereka hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan.
“Ternyata kita mendapat panggilan dan undangan resmi dari MK dan saya sama Mas Anies siap hadir untuk mendengarkan apapun keputusan MK kita hormati kita jadikan sebagai keputusan yang memberikan solusi bagaimana masa depan
Indonesia,” tuturnya.
Ia mengaku sudah memasrahkan segala putusan di tangan para hakim MK.
“Pokoknya kita pasrahkan kepada MK, kita sudah mengajukan semua logika dan tentu semua dasar hukum realitas yang fakta-
fakta itu telah kita paparkan dan juga para ahli dan juga para sahabat MK untuk menjadi bagian dari pertimbangan,” kata Cak Imin.
Baca juga: 4 Fakta Eddy Hiariej Jadi Saksi di Sidang Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Tanyakan Surat Izin Kampus
Meski santai, Cak Imin berdoa agar para hakim bisa memberikan putusan sebijak mungkin.
Sebab keputusan para hakim ini menentukan jalannya demokrasi ke depannya.
“Semoga para hakim memutus dengan kenegarawanan dan melihat Indonesia masa depan karena kita hari ini berada di persimpangan
jalan,” katanya.
Seperti Anies-Cak Imin, calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga bakal menghadiri pembacaan putusan PHPU sengketa pilpres hari ini.
Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, mengkonfirmasi kehadiran Ganjar dan Mahfud.
"Pak Ganjar dan Pak Mahfud akan hadir," ujar Heru.
Heru menyebut TPN masih optimistis MK akan melahirkan putusan yang progresif dan tidak kaku.
Dia yakin MK akan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mereka. Dia menilai MK perlu mengembalikan marwahnya yg sempat tercoreng akibat putusan 90.
Baca juga: Dituding Sebagai Aktor Kecurangan Pilpres 2024, Jokowi Diminta Hadir ke Sidang Mahkamah Konstitusi
"Kami tidak punya bocoran dan tidak berani untuk menanyakan pada siapapun. Kami punya integritas dan tidak akan intervensi," ucap dia.
Heru pun berharap putusan MK bebas dari intervensi pihak manapun termasuk dari Presiden Joko Widodo.
Ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Jokowi dalam putusan ini, Heru menyebut tak mendengar kabar ini.
"Namun jika benar, maka itu menguatkan argumen kami bahwa beliau telah melakukan abuse of power yang terkoordinasi," ucap dia.
Mahkamah Konstitusi memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digabung pada sidang hari ini.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono.
Hingga kemarin atau H-1 jelang sidang putusan, delapan Hakim Konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Masih RPH," kata Fajar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/4).
Baca juga: 4 Menteri Jokowi Dipanggil Mahkamah Konstitusi, Pihak Istana Mengaku Tidak Beri Arahan Khusus
Fajar sebelumnya memang telah menjelaskan RPH masih akan berlangsung hingga Minggu, 21 April 2024.
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui soal mekanisme pengambilan keputusan dalam RPH tersebut karena bersifat tertutup.
"Kita enggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya. Tapi Sabtu-Minggu masih diagendakan (RPH)," ucap Fajar.
Link Live Streaming
Disclamer: Jadwal siaran ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari stasiun televisi bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab Tribun Kaltim.
Siap Terima Apapun Putusan MK
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI siap menerima apapun putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4) ini.
Termasuk, jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar
Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta
menggelar pemungutan suara ulang.
"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes. Jadi, apa pun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU
RI Idham Holik.
Di samping itu, menurut Idham, KPU merupakan lembaga pelaksana undang-undang.
Baca juga: Gara-Gara Sirekap, Hotman Paris dan Bambang Widjojanto Saling Ejek di Sidang Mahkamah Konstitusi
Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu pada Pasal 475 bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
Akan tetapi, Idham meyakini bahwa pihaknya berada pada kubu yang benar.
Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.
"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujar Idham.
"Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan
sudah sesuai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," katanya lagi.
Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga mengaku siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
"Ditolak maupun diterima badan pengawas pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," ujar Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4).
Bagja mengatakan, masih ada kemungkinan gugatan tidak diterima.
Baca juga: Megawati hingga Mahasiswa Berbondong-bondong Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi
Dia kembali menegaskan Bawaslu harus siap karena ada perintah Undang-undang yang wajib diikuti.
"Jadi kita enggak 'ini diterima'. Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga," ucap dia.
"Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," sambungnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.