Pilkada 2024
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen Dibuka 5 Mei, KPU PPU: Kecil Kemungkinan Ada yang Berminat
Pendaftaran Pilkada 2024 jalur independen dibuka 5 Mei, KPU PPU sebut kecil kemungkinan ada yang berminat.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan bahwa belum ada bakal calon bupati dan wakil bupati di PPU yang akan maju Pilkada 2024 jalur perseorangan atau independen.
Sejak pengumuman persyaratan jalur independen dilakukan pada 16 April 2024, hingga kini belum ada bakal calon yang berkomunikasi dengan KPU setempat, baik itu secara resmi maupun informal.
“Sejauh ini belum ada yang ke KPU untuk berkomunikasi terkait pemenuhan persyaratan perseorangan,” ungkap Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Pertanian, DPRD PPU Upayakan Pemenuhan Jalan Tani dan Lingkungan di Sepaku
Untuk itu, ia menilai kecil kemungkinan ada bakal calon bupati dan wakil bupati PPU yang berminat menempuh jalur tersebut, mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka pada Mei bulan depan.
“Tapi kita tetap umumkan tanggal 16 atau 17 April 2024 kemarin,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, untuk maju Pilkada 2024 jalur independen, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati PPU harus memperoleh dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2024.
Jumlah DPT di PPU pada Pileg 2024 adalah sebanyak 134.383 pemilih, sehingga bakal calon kepala daerah yang maju Pilkada 2024 lewat independen harus mendapatkan setidaknya 13.439 dukungan.
“Itu tersebar di minimal tiga kecamatan,” ujarnya.
Baca juga: DPRD PPU Nilai Pentingnya Revitalisasi Pelabuhan Kelotok dan Speedboat Penajam Kaltim
Ali Yamin juga mengungkapkan bahwa syarat dukungan itu nantinya dibuktikan dengan fotocopy KTP.
KPU kemudian akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap jumlah dukungan yang diberikan, apakah sesuai dengan yang dipersyaratkan atau tidak.
Pendaftaran jalur independen atau perseorangan mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
“Jadi itu nanti melalui aplikasi mengisi formulir perseorangan, surat dukungan, kemudian dilampirkan fotokopi KTP, itu diserahkan ke KPU,” pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.