Berita Kutim Terkini
DPRD dan Pemkab Kutim Setujui Raperda Penyerahaan PSU Kawasan Perumahan
Sebagaimana diketahui, kawasan perumahaan di Kabupaten Kutai Timur cukup banyak khususnya di wilayah Kota Sangatta
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, menyetujui raperda penyediaan dan penyerahaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) pada kawasan perumahaan.
Sebagaimana diketahui, kawasan perumahaan di Kabupaten Kutai Timur cukup banyak khususnya di wilayah Kota Sangatta.
Untuk menciptakan kawasan perumahan yang nyaman dan menarik bagi masyarakat maka setiap developer perumahan baik dari pemerintah maupun swasta harus membangun PSU pada kawasan perumahan.
"Sehingga dengan penyediaan dan penyerahan PSU maka akan terwujudnya lingkungan hunian yang sehat, aman dan nyaman khususnya daerah perkotaan Kabupaten Kutai Timur," ujar Ketua Pansus Raperda penyediaan dan penyerahan PSU kawasan perumahan, Jimmi, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Ketua DPRD Kutim Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kampung Kajang
Baca juga: Leni Angriani Aktivis Buruh yang Kini Menjabat di DPRD Kutim, Paparkan Program Kerja Legislatif
Tak hanya itu, para pengembang atau developer kawasan perumahan juga diminta menaati aturan misalnya setelah dibangun PSU maka diserahkan kepada pemerintah.
Lalu, pengembang juga wajib menyediakan lahan untuk sarana pemakaman sebesar 2 persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan horizontal tapak (site plan) yang disetujui.
"Secara keseluruhan seluruh Fraksi di DPRD Kutai Timur menyetujui dan meminta agar segera disahkan raperda penyediaan dan penyerahan PSU pada kawasan perumahan," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Timut, Ardiansyah dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ikut setuju lantaran raperda tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.
Baca juga: Klaim 7 Calegnya Lolos ke DPRD Kutim, PKS Optimis Rebut Kursi Pimpinan
"Terimakasih kepada Pemkab dan DPRD Kutim yang telah membahas raperda ini," pungkasnya. (*)
Bupati Ardiansyah Sulaiman Promosikan Wisata di Kutim, Ajak DPRD Kunjungi Pulau Miang |
![]() |
---|
BCIP Kembali Ajukan Investasi Rp61 Triliun di Kutai Timur |
![]() |
---|
2 Ton Jagung Pipil Milik Petani Binaan Polsek Sangatta Utara Dikirim ke Bulog Samarinda |
![]() |
---|
Kantor Baru Kejari Kutai Timur Hadirkan Inovasi Tilang Drive Thru dan Layanan Hukum Gratis |
![]() |
---|
Gedung Baru Kejari Kutim dengan Anggaran Rp 135 Miliar Ditarget Rampung Seluruhnya 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.