Berita Penajam Terkini

Kepada BPKSDM Penajam Paser Utara Kaltim Telah Menerapkan Absensi Fingerprint di 24 Kelurahan

Absensi finger print sudah mulai diberlakukan hingga satuan terkecil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU/Talenta.co
Absensi Fingerprint - Kepala BKPSDM Penajam Paser Utara Kaltim Ahmad Usman. 

“Dulu absen manual dia datang belakangan tidak ketahuan, menimbulkan ketidakadilan juga kok dia masuk malas, kami rajin kok sama saja TPPnya,” ujarnya.

Dalam prakteknya, apabila masih ada pegawai yang tidak disiplin, maka akan ditindak lanjuti dengan sanksi.

Baik teguran, peringatan satu, dua dan tiga, hingga permintaan kepada inspektorat untuk memeriksa pegawai yang bersangkutan.

“Kalau masih langganan tidak masuk kantor tanpa keterangan, ya diproses,” pungkasnya.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP ini menggantikan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 53 tahun 2010.


Dalam aturan terbaru ini, PNS yang bolos atau tidak masuk kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja bakal terkena sanksi disiplin berat.

Dalam pasal 11 ayat 2 huruf d PP 94/2021 diatur mengenai ketentuan membolos dan sanksi disiplin berat yang akan diterapkan.

Mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Adapun ketentuannya yakni:

1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun.

2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun.

3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved