Berita Penajam Terkini

Kepada BPKSDM Penajam Paser Utara Kaltim Telah Menerapkan Absensi Fingerprint di 24 Kelurahan

Absensi finger print sudah mulai diberlakukan hingga satuan terkecil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU/Talenta.co
Absensi Fingerprint - Kepala BKPSDM Penajam Paser Utara Kaltim Ahmad Usman. 

Di dalam pasal 15 ayat 2 dijelaskan bagi PNS yang bolos selama 10 berturut-turut maka gajinya akan mulai distop sejak bulan berikutnya.

“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” dikutip dari pasal 15 ayat 2 PP 94/2021.

Aturan disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan.

Adapun PP ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Agusutus 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Gajinya Akan Disetop, 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved