Berita Samarinda Terkini
Kronologi Pencurian 2 Kotak Amal Masjid Darul Falihim Samarinda Kaltim, Pahat jadi Alat Bukti
Polresta Samarinda, melalui Reskrim Polsek Samarinda Ulu kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda, melalui Reskrim Polsek Samarinda Ulu kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari kasus ini Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian yakni brinisial S, yang melangsungkan aksinya di Jalan Anggrek, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir mengatakan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihaknya di Jalan Juanda Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
"Mengamankan pelaku pada Selasa 23 April 2024," ungkapnya melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain pada Rabu (24/4/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: 7 Fakta Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Balikpapan, Pamer Hidup Mewah hingga Tersadar Viral
Dirinya menjelaskan, terduga melakukan perbuatan mencuri uang di dalam kotak amal yang terletak di Masjid Darul Falihim di Komplek Batu Alam Permai, Jalan Anggrek Sirana, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dan terduga, melangsungkan aksinya pada saat dalam situasi sepi.
Lalu mengambil sebanyak dua kotak amal dan mengambil uangnya, dengan cara mencongkel menggunakan pahat.
"Adapun uang hasil pencurian yang dilakukan ini ada sebanyak Rp 2.636.000," ungkapnya.
Total Uang di Kotak Amal
Kini barang bukti telah diamakan kepolisian, yakni dua buah kotak amal dengan uang tunai Rp 2.636.000, satu buah pahat, satu buah tas selempang dan juga satu buah plastik berwarna silver.
Baca juga: Viral Video Pria Mencuri Isi Kotak Amal di Masjid Samarinda Berhasil Terekam CCTV
Adapun terkait terduga pelaku, jelas Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir sedang dalam pemeriksaan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda.
"Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.