Berita Kukar Terkini
Masuk Batas IKN, Sebagian Aset Kukar Bakal Dikelola Badan Otorita Ibu Kota Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah melakukan pengelolaan pada sejumlah area di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masuk dalam batas IKN
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah melakukan pengelolaan pada sejumlah area di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masuk dalam batas kawasan IKN.
Pengelolaan yang dilakukan otorita IKN ini meliputi beberapa aspek, seperti penataan lahan, pengaturan aset fisik, hingga permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat setempat.
Pembahasan mengenai kewenangan pengelolaan aset serta pembangunan tersebut, dikoordinasikan Otorita IKN dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kukar Salehuddin menyebutkan sedikitnya terdapat enam kecamatan di wilayah Kukar yang terintegrasi dalam batas kawasan IKN.
Sampai dengan saat ini, tanggung jawab keenam wilayah tersebut masih berada dibawah Pemerintah Daerah Kukar.
Baca juga: Pakar UGM Ungkap Sederet Masalah IKN Nusantara ke Depan, Warga Lokal Terdesak, Mangrove Bisa Hilang
Baca juga: Pesawat Aerobatik Bakal Hiasi Langit IKN Nusantara Kaltim, Datang Bertahap Mulai 5 Agustus 2024
"Akan tetapi nantinya tanggung jawab tersebut akan berpindah setelah diaktifkannya Pemerintah daerah Khusus (Pemdasus) Otorita IKN," ujarnya, Rabu (24/4/2024).
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menambahkan bahwa nantinya beberapa wilayah akan dikelola oleh Otorita IKN.
"Didasari dari pembagian wilayah maka seluruh aset yang ada di dalam wilayah itu (delineasi Kawasan IKN) baik yang dari Provinsi Kalimantan Timur, kabupaten Kukar, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), nantinya menjadi milik Otorita IKN untuk dikelola lebih lanjut." lanjut Alimuddin.
Alimuddin menjelaskan bahwa proses penyerahan aset akan dilangsungkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah Kukar sendiri telah menyatakan dukungannya terhadap pembangunan IKN seperti yang diatur dalam pasal 39 ayat 3 Undang-Undang 3/2022 mengenai IKN.
Menjelang pengelolaan penuh kawasan IKN, Alimuddin mengatakan terdapat beberapa persiapan yang dilakukan salah satunya seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Baca juga: Pesawat Aerobatik Bakal Hiasi Langit IKN Nusantara Kaltim, Datang Bertahap Mulai 5 Agustus 2024
"Ini sangat penting untuk mendukung IKN sebagai ibu kota yang futuristis dan adaptif," terang Alimuddin.
Terkait pengelolaan aset fisik, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara disebut telah mengusulkan agar aset fisik dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama dengan Otorita IKN. (*)
Kutai Kartanegara Tuan Rumah Agro Expo KTNA Nasional 2025, Fokus Teknologi Pertanian Modern |
![]() |
---|
Pengukuhan Pemangku Adat Istiadat Kutai di Kutai Timur, Momen Pelestarian Nilai Sejarah |
![]() |
---|
H. Kasmo Pital Resmi Dikukuhkan Sebagai Pemangku Adat Istiadat Kutai di Kutim |
![]() |
---|
Polres Kukar Bongkar 2 Kasus Kejahatan, Penipuan Bermodus Lowongan Kerja dan Pencurian 14 Ponsel |
![]() |
---|
Persiapan Festival Erau 2025 di Kukar Capai 90 Persen, Warga Diajak Meramaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.