Kabar Artis
Rumah Mewah Harvey Moeis dan Istri Terancam Disita Kejagung, Toko Emas Sandra Dewi Ikut Disorot
Update kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.
Aset-aset mewah milik Harvey Moeis suami Sandra Dewi pun menjadi target Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejumlah mobil milik mereka pun telah disita Kejagung.
Ya, pihak Kajagung juga terus menelusuri aset mewah lainnya termasuk rumah milik Sandra Dewi yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.
Baca juga: Instagram Sandra Dewi Mendadak Hilang, Sengaja Dihapus karena Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis?
Maka dari itu, rumah mewah milik sang artis juga terancam bakal disita oleh Kejagung.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/4/2024).
"Kita terus melalukan upaya-upaya penggeledahan di tempat lain, tentunya di kediaman yang bersangkutan, termasuk di dalam dan di luar negeri," ungkap Ketut Sumedana.
Sumedana pun mengatakan, bahwa harta benda dari para tersangka kasus korupsi PT Timah sudah dilakukan pemblokiran.
Termasuk rekening dan aset tanah milik para tersangka.
"Tapi yang jelas semua harta benda yang terkait dengan para tersangka sudah kita lakukan pemblokiran."
"Baik termasuk rekening termasuk tanah bangunan sudah berkomunikasi dengan pihak terkait," terangnya.
Baca juga: Kamaruddin Ungkap Dugaan Penyebab Akun IG Sandra Dewi Hilang, Ada Barang Bukti Kasus Harvey Moeis?
Lebih lanjut, selain menetapkan 16 tersangka, Sumedana menyebut pihaknya juga sudah memeriksa 180 saksi.
"Kita sudah hampir 180 orang diperiksa jadi saksi dan 16 tersangka," katanya.
Dengan demikian, Sumedana meminta untuk bersabar dalam membongkar kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp271 triliun itu.
Toko Emas Sandra Dewi Disorot
Toko emas milik Sandra Dewi yang juga menjadi perhatian publik buntut kasus korupsi yang mencuat.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (22/4/2024), Sekretaris DPP Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitourus juga menyoroti usaha toko emas milik sang artis.
Iskandar Sitorus menduga bahwa bisnis tersebut ada kemungkinan berkaitan dengan aliran dana korupsi Harvey Moeis.
"Terkait dengan bisnis emas milik Sandra Dewi itu kan sudah kita telisik bahwa bisnis ini bahwa diduga bagian dari aliran yang terkonsolidasi ada tindak pidana korupsi," kata Iskandar Sitorus.
Iskandar melihat hal itu lantaran informasi-informasi dari bisnis toko emas milik Sandra Dewi belakangan ini tersebar.
"Itu terlihat bahwa akhir-akhir ini informasi terkait toko emas itu kan di drop ya," ujarnya.
Ia juga menyebut pihaknya sudah mendapatkan data-data terkait bisnis tersebut.
Terkait hal itu, Iskandar mengungkapkan nantinya akan ditemukan orang-orang besar yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Kita sudah dapatkan data-datanya, bahwa pada lapis kelima diantara pemilik konsolidasi saham perusahaan, nanti akan ditemukan orang-orang besar," paparnya.
Dikatakan Iskandar, ada tokoh besar yang juga berhubungan dengan partai politik.
"Ada tokoh besar yang terkonsolidasi juga dengan partai politik, ada nanti di situ" ucapnya.
Masa Tahanan Harvey Moeis Diperpanjang Kejagung
Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Harvey Moeis di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 27 Maret hingga 15 April.
Namun kini masa tahanan Harvey Moeis di perpanjang 40 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa Harvey Moeis bakal ditahan hingga 25 Mei 2024.
"Yang besangkutan ditahan di rutan Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).
Meski masa penahanan ditambah, Ketut menyebut tak ada pemindahan para tahanan.
Sebab kasus korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh tim penyidik.
"Tidak ada perpindahan, karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung," katanya.
Kemudian, Ketut mengungkapkan alasan memperpanjang masa tahanan.
Dikatakan Ketut, bahwa hal tersebut memang sudah termasuk dalam prosedur penahanan.
Jika tidak diperpanjang, nantinya para tersangka bisa bebas dari hukum.
"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti," ujarnya.
Ketut menuturkan, bahwa pihaknya juga punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 60 hari.
Bahkan hal itu juga masih bisa diperpanjang lagi hingga ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai.
"Kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik dan diperpanjang Penuntut Umum 40 hari."
"Dan bisa diperpanjang juga sampai ke Pengadilan kalau proses penyidik belum selesai," tutupnya.
Apartemen Harvey Moeis bakal disita?
Sontak publik turut bertanya-tanya apakah Kejagung juga bakal menyita apartemen mewah milik Harevy Moeis?
Diketahui Apartemen yang dimaksud, berlokasi di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Terkait hal itu Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih menelusuri soal apartemen tersebut.
Nantinya, tim penyidik akan menentukan status apartemen tersebut apakah disita atau tidak.
"Apartemen belum ditentukan statusnya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).
Saat ini tim penyidik masih mendalami periode kepemilikan apartemen tersebut.
"Masih kita dalami itu kepemilikannya, periode kepemilikannya," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono ini sebelumnya telah digeledah pada Senin (1/4/2024).
Namun saat iti Kejaksaan Agung masih belum mengumumkan hasil penggeledahan tersebut
"Untuk penggeledahan memang benar di Pakubuwono sedang berlangsung," ujar Kuntadi, Senin (1/4/2024).
Harvey sendiri dalam perkara ini disebut-sebut berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kabar Terkini Korupsi Timah, Habis Mobil Harvey Moeis Disita Kini Toko Emas Sandra Dewi Disorot.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Mobil, Rumah Mewah Milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terancam Disita Kejagung.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.