Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Kapolresta Bulungan Tegaskan Motor Curian Korban Bisa Diambil Lagi: Gratis, Tidak Ada Biaya

Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor dan mengetahui sudah diketemukan, bisa datang ke Polresta Bulungan

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/EDY NUGROHO
BERTEMU WARGA - Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha bertemu salah satu warga pemilik motor yang sudah diketemukan setelah sebelumnya hilang dicuri. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengungkapkan, bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor dan mengetahui sudah diketemukan, bisa datang ke Polresta Bulungan untuk mengambil motornya.

"Ada 6 unit motor yang kita amankan, dari pelaku pencurian yang sudah diamankan juga. Kepada warga yang kehilangan, dan motor itu miliknya silakan ambil. Komunikasikan dengan Kasat Reskrim. Gratis, tidak ada biaya apa-apa!" tegas kapolresta.

Sementara itu, dari 7 unit yang diamankan, satu unitnya telah dibawa ke Lampung, dan saat ini tengah dalam proses dikirim ke Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara

Kapolresta mengatakan, ada 10 TKP di Bulungan sesuai pengakuan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Sementara barang bukti yang diamankan, baru 7 unit.

Baca juga: Polresta Bulungan Amankan Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Pelaku Curi 25 Unit Sepeda Motor

Untuk 3 unit kendaraan yang belum diketahui keberadaannya, ungkap Kapolresta, sementara masih dalam proses penyelidikan.

"Kita masih terus cari. Termasuk mencari keberadaan AR, pelaku lainnya. Kemungkinan dia yang mengetahui, di mana motor itu," ungkapnya.

Bagi warga pemilik motor diminta datang dengan membawa serta bukti-bukti kepemilikan. Seperti BPKB dan STNK.

"Kalau misalkan BPKB nya di leasing atau diagunkan untuk pinjaman. Bisa minta bukti ke kantor leasing atau tempat meminjam dananya. Yang jelas, ada bukti kalau motor itu, benar miliknya yang hilang," katanya.

Baca juga: 7 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Kukar Dibekuk, Ada Wanita jadi Penadah Hasil Curanmor

Diberitakan sebelumnya, jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di sejumlah daerah di lintas provinsi, Kaltim dan Kaltara berhasil diungkap polisi.

Tiga orang pelaku yang merupakan bagian dari komplotan curanmor ini berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Bulungan (Kaltara) dan Polres Berau (Kaltim).

Ketiga pelaku, yakni AS (32 tahun), ES (23 tahun) dan HR (24 tahun). Ketiga ditangkap di sebuah rumah di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebanyak 25 barang bukti sepeda motor. Di mana beberapa di antaranya disita di Malinau melalui kerjasama dengan Sat Reskrim Polres Malinau.

Satu dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap, kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan. Sementara dua lagi, berada di Polres Berau.

Baca juga: Tim Patroli Polres Kubar Tangkap 3 Pelaku Pencurian Motor yang Sempat Dipreteli di Semak Belukar

Terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 65 KUHP. Yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum, dalam perbarengan beberapa perbuatan kejahatan.

SYARAT MENDAPATKAN KEMBALI MOTOR YANG DICURI

1. Tunjukkan BPKB

2. Tunjukkan STNK

3. Minta bukti ke leasing jika BPKB diagunkan

(TribunKaltara.com/edy nugroho)

 

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved