Berita Kukar Terkini

7 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Kukar Dibekuk, Ada Wanita jadi Penadah Hasil Curanmor

Belum lama ini tim dari Polres Kukar meringkus para pelaku pencurian sepeda motor di Kutai Kartanegara atau Kukar.

|
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PENCURIAN MOTOR KUKAR - Tim Aligator Satreskrim Polres Kukar berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor lintas provinsi. Tujuh tersangka diamankan Polres Kukar. Modus operasi yang digunakan para pelaku ialah dengan menjadi tukang pijat dan menjual obat kuat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bisa diberantas oleh kepolisian Polres Kukar

Belum lama ini tim dari Polres Kukar meringkus para pelaku pencurian sepeda motor di Kutai Kartanegara atau Kukar

Mereka para pelaku pencurian sepeda motor diduga menjual hasil curian ke lokasi-lokasi terjauh dari pusat kota. 

Pelaku tindakan pencurian sepeda motor di Kukar sudah masuk dalam bagian sindikat. 

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Toko Kelontong di Samarinda Dibekuk Polisi

Dan dalam jangka tiga bulan, sindikat tersebut berhasil menggasak 45 motor warga Kalimantan Timur.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman kepada TribunKaltim.co pada Jumat 5 April 2024. 

Pemberantasan sindikat pencurian sepeda motor ini sukses ditaklukan oleh Tim Aligator Polres Kukar, sukses menyikat tujuh tersangka curanmor di lokasi berbeda.

Hasil curian dijual ke masyarakat. Sasaran calon konsumennya ialah masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan sawit. 

Harga jual yang ditawarkan pelaku bervariatif, mulai kisaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

Baca juga: Tiga Tersangka Curanmor di Balikpapan Diciduk, Polisi Sita 4 Unit Motor

“Kendaraan ini sebelumnya sudah dijual tersangka kepada masyarakat perkebunan, mulai harga Rp 3-5 juta rupiah,” kata IPTU Jodi.

Kini tujuh pelaku sudah digelandang ke Mako Polres Kukar untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHPidana dan Pasal 480 Ayat (1E) KUHPidana. 

Polres Kukar mengimbau bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan merasa motornya hilang bisa langsung mendatangi Polres Kukar.

Tentunya dengan syarat membawa identitas, untuk disesuaikan kembali data dan barang buktinya.

Wanita Penadah Hasil Curian

Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sepeda motor di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil diungkap polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved