Breaking News

Pom Mini Balikpapan Ditertibkan

Tutup Toko usai Dapat Bocoran Penertiban, Satpol PP Balikpapan Angkut Tangki Pom Mini yang Melanggar

Tutup toko usai menerima bocoran adanya penertiban, Satpol PP Balikpapan tindak tegas pemilik pom mini yang melanggar aturan.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Satpol PP Balikpapan membongkar pompa bensin dan tangki dispenser pom mini yang melanggar aturan, kemudian diangkut menggunakan truk. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah tegas atas keberadaan pom mini yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kota Minyak.

Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP melakukan penertiban pom mini, merujuk pada surat edaran wali kota dan surat pernyataan larangan berjualan atas kesepakatan pelaku usaha.

Adapun penertiban pom mini tahap pertama ini menyasar kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan.

Kemudian kawasan Jalan Nasional yakni Jalan Marsma R. Iswahyudi dan Jalan Syarifudin Yoes.

Baca juga: Pedagang Pom Mini BBM Balikpapan Kecewa Tangki Dispenser Diangkut Aparat, Berharap tak Dimusnahkan

Satpol PP juga menyasar kawasan padat penduduk dan perdagangan di Jalan MT Haryono dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Setelah melakukan penertiban di kawasan KTL, gabungan personel lantas bertolak menuju jalan nasional, yakni Jalan Marsma R. Iswahyudi dan Jalan Syarifudin Yoes.

Ketika menyusuri ruas Jalan Syarifudin Yoes, tampak salah satu toko menarik perhatian gabungan personel.

Tepatnya Toko Rosa, salah satu toko sembako yang juga berjualan pom mini. 

Pengamatan TribunKaltim.co, pagar toko diketahui sedang buka namun sebuah terpal biru membalut sebagian toko tersebut.

Rosnaini selaku pemilik Toko Rosa mengaku, ia mulai menutup toko setelah mendapat bocoran informasi terkait penertiban keberadaan pom mini.

"Diinfokan sama keluarga, terus katanya tutup aja, yaudah saya tutup. Tapi kalau terpal biru ini tadi saya pasang karena mau pergi keluar dan takut nggak ada yang jaga toko," bebernya kepada TribunKaltim.co, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: 223 Personel Gabungan Tertibkan Pom Mini BBM di Tiga Kawasan Tertib Lalu-lintas Balikpapan Kaltim

Mengingat lokasi berjualan pom mini berada di jalan protokol KTL, personel gabungan lantas tegas menyita mesin dispenser milik Rosnaini.

Dengan membongkar pompa bensin dan tangki dispenser pom mini, kemudian diamankan dan diangkut menggunakan truk.

Baru delapan bulan melakoni usaha tersebut, Rosnaini menyebut telah berupaya menaati peraturan yang tertuang dalam surat edaran wali kota terkait penjualan BBM eceran dan pom mini.

Sembari melengkapi data diri oleh personel gabungan, ia mengaku tidak keberatan dengan langkah tegas terkait penertiban pom mini.

"Kita sudah punya apar, karena sudah mendapat sosialisasi soal surat edaran itu. Nggak masalah mau diangkut kalau memang aturannya seperti itu," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved