Pilpres 2024

Usai Putusan MK, PDIP Masih Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Apa Ada Dampaknya? Penjelasan Pakar

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP masih gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN. Apa ada dampaknya? Simak penjelasan dua pakar hukum.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2024). Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP masih gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN. Apa ada dampaknya? Simak penjelasan dua pakar hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud, PDIP masih mengajukan gugatan ke PTUN.

Melalui tim hukumnya, PDIP resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (23/4/2024).

Lalu apakah ada dampaknya gugatan terhadap KPU terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan PDIP setelah ada putusan MK? 

Simak penjelasan dua pakar hukum terkait dengan gugatan PDIP terhadap KPU ke PTUN di artikel ini.

Baca juga: Tanggapan PDIP Kaltim soal Kabar Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka Gabung Partai Golkar

Baca juga: Kris Dayanti Tertantang Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tunggu Hasil Rakernas PDIP

Baca juga: Akhirnya Airlangga Umumkan Jokowi dan Gibran Masuk Keluarga Golkar Setelah Tak Dianggap Bagian PDIP

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai persyaratan.

"KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, diberitakan Kompas.com (23/4/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Gayus menyebutkan, Gibran belum berusia 40 tahun sesuai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres.

Padahal, ketika KPU menerima pendaftaran Gibran, lembaga itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sebelumnya.

Namun, PDIP tetap melanjutkan gugatan ke PTUN.

Beda gugatan ke MK dan PTUN

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dari gugatan MK.

Ketua Tim Hukum PDIP Prof. Gayus Lumbuun saat konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
PDIP GUGAT KPU KE PTUN _ Ketua Tim Hukum PDIP Prof. Gayus Lumbuun saat konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP masih gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN. Apa ada dampaknya? Simak penjelasan dua pakar hukum. (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda)

"PTUN itu namanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Menurut Bivitri, gugatan ke PTUN tidak akan memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindakan melawan hukum, seperti KPU yang dilaporkan PDIP.

Baca juga: Bila Sudah Tak Sejalan, TKN Sebut PDIP Bijaksana Bila Tarik Semua Menterinya dari Kabinet Jokowi

Namun, gugatan ini mempersoalkan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor.

Dalam hal ini, PDIP mempersoalkan tindakan KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Sebaliknya, gugatan ke MK diajukan untuk melaporkan perselisihan antara peserta Pilpres dan KPU mengenai penetapan perolehan suara Pilpres secara nasional oleh KPU.

Efek gugatan ke PTUN usai putusan MK 

Bivitri mengungkapkan, PDIP melaporkan KPU ke PTUN sebelum putusan MK tekait hasil Pilpres 2024 diputuskan.

Tindakan ini dilakukan untuk memengaruhi hakim MK.

"Sayangnya, gugatan ini baru diproses di PTUN setelah putusan MK keluar. Jadi, enggak ada pengaruhnya sama sekali," lanjutnya.

Meski begitu, dia menyebutkan, PDIP melanjutkan gugatan ini dengan tujuan lain.

Partai itu ingin PTUN membuka perkara hasil Pilpres 2024 ke publik dengan pembuktian hukum.

Selain tidak memengaruhi hasil Pilpres 2024, Bivitri mengungkapkan, gugatan ini juga kemungkinan besar ditolak PTUN.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan PDIP Tak Kunjung Pecat Jokowi Meski Dinilai Berseberangan di Pilpres 2024

Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusannya dan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.

"Tapi kalau dikabulkan, dampaknya bukan kepada hasil Pilpres itu sendiri, tetapi pada pelantikan (presiden-wakil presiden)," lanjut dia.

Dia menambahkan, PTUN mungkin akan mendiskualifikasi pihak yang dilaporkan ke PTUN kalau gugatan tersebut diterima.

Hal ini dapat memengaruhi proses pelantikan mendatang. Sementara proses Pemilu tidak akan terpengaruh karena sudah selesai.

"Saya tetap menghargai. Buat saya, bagus PDIP mengajukan ini ke PTUN supaya memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait hal-hal hukum," imbuh Bivitri.

Gugatan ke PTUN tidak tepat waktu

Secara terpisah, pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menyebutkan, laporan sengketa hasil Pilpres 2024 seharusnya dilaporkan dulu ke PTUN.

"Sebetulnya, aneka sengketa pemilu itu didesain untuk diselesaikan di hulu (yakni) KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan PTUN," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Respons Jokowi Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Ya Terima Kasih

"MK fokus di selisih penghitungan suara saja," tambah Richo.

Namun, dia menyatakan, PDIP selaku penggugat melaporkan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK untuk menyelesaikannya karena waktu yang terbatas.

PDIP juga menggugat berbagai masalah pelaksanaan pemilu sekaligus selisih penghitungan suara.

Meski begitu, dia menilai gugatan ini sudah tidak relevan karena MK sudah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024

"Gugatan di PTUN atas isu ini sudah enggak relevan dan enggak fisibel lagi karena esensi isu ini sudah diulas di sidang dan putusan MK kemarin," tegasnya.

Dia menambahkan, PDIP seharusnya sejak awal mempermasalahkan keputusan KPU yang menerima pencalonan Gibran dengan melaporkannya ke PTUN.

Hal ini karena PTUN memang berwenang memeriksa gugatan tersebut.

Sayangnya, gugatan saat ini tidak tepat waktu.

Terkait laporan gugatan PDIP diterima PTUN meski sudah ada putusan MK, Richo menyebut itu bukan berarti gugatannya disetujui.

"Lolos dismissal process di PTUN bukan berari kasus itu pasti diputus sesuai dengan permohonan penggugat atau PDIP," tegas dia.

Namun, lolos dismissal process berarti PTUN menyatakan gugatan itu secara formil memang masuk kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan belum kedaluwarsa.

"Amat mungkin setelah proses sidang berjalan, PTUN memutus untuk gugatan tidak diterima," pungkas Richo.

Diketahui, Senin (22/4/2024) kemarin, MK dalam putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.

Dalam putusan MK tersebut diwarnai 3 dissenting opinion dari 3 hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. 

Baca juga: Terjawab Alasan PDIP Tak Bisa Pecat Jokowi dari Keanggotaan Partai, Tak Tunggu Gibran Kembalikan KTA

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved