Pilpres 2024

Sorotan Media Asing soal Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, dari Dissenting Opinion dan Sikap Jokowi

Sorotan media asing atas putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024. Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak MK.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). Sorotan media asing atas putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024. Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak MK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Permohonan kubu paslon nomor 01, Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03, Ganjar-Mahfud ditolak Mahkamah Konstitusi dalam sidang MK, Senin (22/4/2024).

Senin (22/4/2024), putusan MK tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK meolak permohonan Anies-Muhaimin karena secara keseluruhan tidak beralasan secara hukum, sementara permohonan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Namun, ada tiga hakim MK yang mengajukan dissention opinion terhadap putusan tersebut, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca juga: Soal Putusan MK Terkait Pilpres 2024, Ketua TKD Prabowo-Gibran Kaltim Berharap Semua Pihak Menerima

Baca juga: Kenapa Tak Jadi Saksi? Kritik Pemain Dirty Vote Soal Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Disorot

Baca juga: Pengamat Sebut Putusan MK Buat Jokowi Perlahan Kehilangan Kekuatannya, Berpindah ke Prabowo

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Senin.

Kata media asing soal MK tolak permohonan Anies dan Ganjar

Ditolaknya permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud oleh MK menjadi perhatian media asing.

Berikut kata media asing soal MK tolak permohonan sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

1. Associated Press (AP)

Kantor berita asal Amerika Serikat, AP, memberitakan bahwa MK secara maraton membacakan hasil sengketa Pilpres 2024 selama enam jam.

Dalam artikelnya, AP menuliskan bahwa tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang kalah dalam Pilpres 2024 telah gagal membuktikan tuduhan bahwa kemenangan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan hasil dari kecurangan yang sistematis.

"Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuduh bahwa kemenangan tersebut bergantung pada kecurangan berskala besar dan campur tangan negara yang sistematis," tulis AP.

Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
HAKIM MK - Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). Sorotan media asing atas putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024. Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud (Kompas.com)

AP menyebutkan, Anies dan Ganjar berargumen bahwa Gibran yang berusia 37 tahun seharusnya didiskualifikasi, karena usia minimum untuk menjadi kandidat adalah 40 tahun.

"Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk melarangnya melakukan pemungutan suara ulang," kata AP.

Baca juga: Lengkap Hasil Keputusan MK tentang Pemilu 2024, Nama 3 Hakim yang Dissenting Opinion dalam Putusan

2. Straits Times

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved