Pilpres 2024
Jokowi dan Gibran Berlabuh di Golkar Usai Pilpres 2024? Djarot: Silakan, PDIP Bukan Partai Elektoral
Joko Widodo alias Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka berlabuh di Golkar. Djarot Saeful Hidayat: silakan, PDIP bukan partai elektoral.
TRIBUNKALTIM.CO - Keretakan hubungan keluarga Jokowi dan PDIP masih jadi pembicaraan hangat publik.
Hubungan keduanya retak dan semakin memanas saat Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Tak sampai di sana, desas desus Jokowi yang banyak andil dalam pemenangan pasangan Prabowo-Gibran mewarnai jalannya Pilpres 2024.
Ya, Jokowi yang statusnya tak jelas di PDIP membuat dirinya tidak all out mendukung Ganjar-Mahfud MD.
Terbaru, kabarnya Joko Widodo alias Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka berlabuh di Golkar.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saeful Hidayat tak mempermasalahkan hal tersebut.
Bahkan PDIP mempersilakan Golkar menampung Jokowi dan Gibran.
Ia menekankan bahwa PDIP bukan partai elektoral.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Airlangga sebut Jokowi dan Gibran Segera Gabung Golkar, Respons Jusuf Kalla dan Reaksi PDIP
Baca juga: Usai Putusan MK, PDIP Masih Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Apa Ada Dampaknya? Penjelasan Pakar
Baca juga: Tanggapan PDIP Kaltim soal Kabar Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka Gabung Partai Golkar
Presiden Joko Widodo dan cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka disebut telah masuk ke Golkar setelah tak lagi menjadi kader PDI Perjuangan.
Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat pun turut merespons kabar itu.
Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyebut, Jokowi dan Gibran sudah masuk keluarga besar partai berlambang pohon beringin itu.
Status kader kedua tokoh itu tinggal diformalitaskan Golkar.
Merespons hal itu, Djarot mempersilakan Partai Golkar untuk menampung Presiden Jokowi dan Gibran.
Hal ini disampaikannya di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
"Oh iya, silakan (Golkar terima Jokowi dan Gibran)," kata Djarot ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Akhirnya Airlangga Umumkan Jokowi dan Gibran Masuk Keluarga Golkar Setelah Tak Dianggap Bagian PDIP
Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDI-P ini lantas menyebutkan, partainya memiliki tolok ukur sendiri, yakni ideologi.
PDI-P menurut Djarot, adalah partai yang memiliki ideologi Pancasila dan menjunjung Konstitusi.
"(PDI-P) Kami bukan sekadar partai elektoral. Partai kita itu menyatu dengan keinginan rakyat, kehendak rakyat," ujar dia.
Ia mengeklaim bahwa partainya bukan lah partai yang mengejar kekuasaan, melainkan memperjuangkan hak rakyat.
Oleh karenanya, ia enggan berkomentar lebih jauh soal keinginan partai lain untuk menampung kepala negara dan putra sulungnya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan PDIP Tak Kunjung Pecat Jokowi Meski Dinilai Berseberangan di Pilpres 2024
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud, PDIP masih mengajukan gugatan ke PTUN.
Melalui tim hukumnya, PDIP resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (23/4/2024).
Lalu apakah ada dampaknya gugatan terhadap KPU terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan PDIP setelah ada putusan MK?
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai persyaratan.
"KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, diberitakan Kompas.com (23/4/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Gayus menyebutkan, Gibran belum berusia 40 tahun sesuai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres.
Padahal, ketika KPU menerima pendaftaran Gibran, lembaga itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sebelumnya.
Namun, PDIP tetap melanjutkan gugatan ke PTUN.
Beda gugatan ke MK dan PTUN
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dari gugatan MK.
"PTUN itu namanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Menurut Bivitri, gugatan ke PTUN tidak akan memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindakan melawan hukum, seperti KPU yang dilaporkan PDIP.
Namun, gugatan ini mempersoalkan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor.
Dalam hal ini, PDIP mempersoalkan tindakan KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Sebaliknya, gugatan ke MK diajukan untuk melaporkan perselisihan antara peserta Pilpres dan KPU mengenai penetapan perolehan suara Pilpres secara nasional oleh KPU.
Efek gugatan ke PTUN usai putusan MK
Bivitri mengungkapkan, PDIP melaporkan KPU ke PTUN sebelum putusan MK tekait hasil Pilpres 2024 diputuskan.
Tindakan ini dilakukan untuk memengaruhi hakim MK.
"Sayangnya, gugatan ini baru diproses di PTUN setelah putusan MK keluar. Jadi, enggak ada pengaruhnya sama sekali," lanjutnya.
Meski begitu, dia menyebutkan, PDIP melanjutkan gugatan ini dengan tujuan lain.
Partai itu ingin PTUN membuka perkara hasil Pilpres 2024 ke publik dengan pembuktian hukum.
Selain tidak memengaruhi hasil Pilpres 2024, Bivitri mengungkapkan, gugatan ini juga kemungkinan besar ditolak PTUN.
Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusannya dan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.
"Tapi kalau dikabulkan, dampaknya bukan kepada hasil Pilpres itu sendiri, tetapi pada pelantikan (presiden-wakil presiden)," lanjut dia.
Dia menambahkan, PTUN mungkin akan mendiskualifikasi pihak yang dilaporkan ke PTUN kalau gugatan tersebut diterima.
Hal ini dapat memengaruhi proses pelantikan mendatang. Sementara proses Pemilu tidak akan terpengaruh karena sudah selesai.
"Saya tetap menghargai. Buat saya, bagus PDIP mengajukan ini ke PTUN supaya memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait hal-hal hukum," imbuh Bivitri. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.