Pilpres 2024
Usai Putusan MK, PDIP Masih Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Apa Ada Dampaknya? Penjelasan Pakar
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP masih gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN. Apa ada dampaknya? Simak penjelasan dua pakar hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud, PDIP masih mengajukan gugatan ke PTUN.
Melalui tim hukumnya, PDIP resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (23/4/2024).
Lalu apakah ada dampaknya gugatan terhadap KPU terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan PDIP setelah ada putusan MK?
Simak penjelasan dua pakar hukum terkait dengan gugatan PDIP terhadap KPU ke PTUN di artikel ini.
Baca juga: Tanggapan PDIP Kaltim soal Kabar Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka Gabung Partai Golkar
Baca juga: Kris Dayanti Tertantang Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tunggu Hasil Rakernas PDIP
Baca juga: Akhirnya Airlangga Umumkan Jokowi dan Gibran Masuk Keluarga Golkar Setelah Tak Dianggap Bagian PDIP
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai persyaratan.
"KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, diberitakan Kompas.com (23/4/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Gayus menyebutkan, Gibran belum berusia 40 tahun sesuai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres.
Padahal, ketika KPU menerima pendaftaran Gibran, lembaga itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sebelumnya.
Namun, PDIP tetap melanjutkan gugatan ke PTUN.
Beda gugatan ke MK dan PTUN
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dari gugatan MK.

"PTUN itu namanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Menurut Bivitri, gugatan ke PTUN tidak akan memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindakan melawan hukum, seperti KPU yang dilaporkan PDIP.
Baca juga: Bila Sudah Tak Sejalan, TKN Sebut PDIP Bijaksana Bila Tarik Semua Menterinya dari Kabinet Jokowi
Namun, gugatan ini mempersoalkan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor.
Dalam hal ini, PDIP mempersoalkan tindakan KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Wawancara Khusus: Rencana Ganjar Pranowo Usai Pilpres 2024, Punya Banyak Kegiatan |
![]() |
---|
Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Langsung Dikawal Paspampres, Senyuman Anies Disorot |
![]() |
---|
Selama Pilpres 2024 Sengaja Tidak Ada Kontak-kontakan. Alasan Mahfud MD Kini Mulai Buka Komunikasi |
![]() |
---|
Sorotan Media Asing soal Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, dari Dissenting Opinion dan Sikap Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.