Pilpres 2024

Usai Putusan MK, PDIP Masih Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Apa Ada Dampaknya? Penjelasan Pakar

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP masih gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN. Apa ada dampaknya? Simak penjelasan dua pakar hukum.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2024). Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP masih gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN. Apa ada dampaknya? Simak penjelasan dua pakar hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud, PDIP masih mengajukan gugatan ke PTUN.

Melalui tim hukumnya, PDIP resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (23/4/2024).

Lalu apakah ada dampaknya gugatan terhadap KPU terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan PDIP setelah ada putusan MK? 

Simak penjelasan dua pakar hukum terkait dengan gugatan PDIP terhadap KPU ke PTUN di artikel ini.

Baca juga: Tanggapan PDIP Kaltim soal Kabar Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka Gabung Partai Golkar

Baca juga: Kris Dayanti Tertantang Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tunggu Hasil Rakernas PDIP

Baca juga: Akhirnya Airlangga Umumkan Jokowi dan Gibran Masuk Keluarga Golkar Setelah Tak Dianggap Bagian PDIP

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai persyaratan.

"KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, diberitakan Kompas.com (23/4/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Gayus menyebutkan, Gibran belum berusia 40 tahun sesuai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres.

Padahal, ketika KPU menerima pendaftaran Gibran, lembaga itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sebelumnya.

Namun, PDIP tetap melanjutkan gugatan ke PTUN.

Beda gugatan ke MK dan PTUN

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dari gugatan MK.

Ketua Tim Hukum PDIP Prof. Gayus Lumbuun saat konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
PDIP GUGAT KPU KE PTUN _ Ketua Tim Hukum PDIP Prof. Gayus Lumbuun saat konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP masih gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN. Apa ada dampaknya? Simak penjelasan dua pakar hukum. (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda)

"PTUN itu namanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Menurut Bivitri, gugatan ke PTUN tidak akan memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindakan melawan hukum, seperti KPU yang dilaporkan PDIP.

Baca juga: Bila Sudah Tak Sejalan, TKN Sebut PDIP Bijaksana Bila Tarik Semua Menterinya dari Kabinet Jokowi

Namun, gugatan ini mempersoalkan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor.

Dalam hal ini, PDIP mempersoalkan tindakan KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved