Pilkada 2024
Maju Pilkada Berau Jalur Independen, Calon Kepala Daerah Harus Kantongi Minimal 19.185 Dukungan
Maju Pilkada Berau jalur independen, calon kepala daerah harus kantongi minimal 19.185 dukungan.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur independen untuk Pilkada Berau akan dibuka 5 Mei 2024 mendatang.
Untuk maju jalur independen di Pilkada Berau, calon kepala daerah harus mengantongi dukungan minimal 19.185 suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto menjelaskan, dukungan suara tersebut adalah 10 persen suara dari jumlah penduduk.
Tidak hanya itu, suara dukungan bagi calon kepala daerah yang maju Pilkada Berau jalur independen harus tersebar di tujuh kecamatan.
“Untuk pemenuhan persyaratan akan dibuka mulai 5 Mei 2024 dan calon perseorangan itu minimal 19.185 dukungan dan tersebar minimal di 7 kecamatan. Itu persyaratan yang sudah diatur,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: 5 Nama Bakal Calon Pasangan Madri Pani di Pilkada Berau 2024, Semuanya Perempuan, Ada Sri Juniarsih
Lanjut Budi, para bakal calon perseorangan juga harus memasukan surat pernyataan dukungan sebagai persyaratan mendaftar Pilkada Berau jalur independen.
“Di juknis-nya itu ada form surat dukungan dengan lampiran bukti KTP, nomor HP, dan tanda tangan pemberi dukungan. Jadi satu orang satu form dukungan. Itu yang nanti mereka masukan, lalu kita lakukan verifikasi faktual di lapangan,” jelasnya.
Setelah verifikasi dilakukan dan ditemukan kekurangan pada persyaratan, maka bakal calon harus memperbaiki dan memenuhi dua kali kekurangan hingga mencapai ketentuan yang ada.
“Kalau misalkan yang dimasukan 20.000 tapi ternyata kurang, maka mereka harus memenuhi dua kali kekurangan itu. Harus diperbaiki,” imbuhnya.
Baca juga: KPU Berau Beber Syarat Daftar Maju Pilkada 2024 Jalur Independen, Pendaftaran Dibuka 5 Mei
Setelah syarat itu terpenuhi sesuai juknis yang tersedia, tambah Budi, bakal calon tersebut dapat mendaftarkan diri kembali bersama bakal calon yang diusung partai politik pada 27-29 Agustus 2024.
“Kalau ada yang mendaftar memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran terpenuhi, maka nanti sama-sama mendaftar dengan bakal calon yang diusung parpol pada tanggal 27-29 Agustus,” tutupnya. (TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240406_Ilustrasi-Pilkada-Serentak-2024.jpg)