Tribun Kaltim Hari Ini

Tahapan Pilkada Paser Kaltim Dimulai, KPU Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paser membuka pendaftaran badan Ad Hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi saat menjelaskan terkait proses pendaftaran Badan Ad Adhoc, yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan berlangsung serentak pada November mendatang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paser membuka pendaftaran badan Ad Hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan pendaftaran PPK dibuka sejak 23-27 April 2024 dan PPS pada 2-8 Mei 2024.

"Informasi pendaftaran bisa dilihat melalui link siakba.kpu.go.id, dan link pengumuman berkas yang disertakan jadwal di bit.ly/BA-Pilkada2024. Atau, dapat menghubungi nomor telepon 081253228170," terang Ahyar, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Dukung Pembangunan Indonesia Berkelanjutan, Bupati Paser Komitmen Wujudkan Ekonomi Hijau 

Pendaftaran dilakukan secara terbuka untuk masyarakat di Kabupaten Paser, dengan kebutuhan PPK yang akan ditugaskan di 10 Kecamatan dan PPS untuk 139 Desa dan 5 Kelurahan.

"Rekrutmen PPK ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 476 tahun 2024 tentang pembentukan PPK.

Jumlah kebutuhan itu, lima orang PPK setiap kecamatan, dan tiga orang PPS per desa/kelurahan," sambungnya.

Untuk PPK Pemilu 2024 yang telah purna masa tugasnya, kata Ahyar masih diperkenankan jika ingin mendaftar kembali.

Nantinya, akan mendapat nilai tambah lantaran dianggap cukup memahami sistem dalam tugasnya nanti.

"Ini terbuka bagi semua warga Kabupaten Paser, dengan syarat mendaftarnya sesuai domisili yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk," imbuhnya.

Untuk masa kerja, kata Ahyar terhitung delapan bulan sejak anggota PPK resmi dilantik pada 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

"Honornya kami pastikan nilainya sama dengan Pemilu 2024, bagi yang belum memiliki BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, nanti kami bantu dengan berkoordinasi ke Pemkab," tutup Ahyar.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved