Berita Mahulu Terkini

Seorang Oknum Polisi di Long Bagun Mahulu Kaltim Ditangkap saat Transaksi Narkoba

Seorang polisi di Polsek Long Bagun ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Mahulu

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Kapolres Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, AKBP Anthony Rybok membenarkan adanya oknum polisi yang ditahan karena narkoba.TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Seorang polisi di Polsek Long Bagun ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu, Kalimantan Timur.

Kejadian ini terungkap saat pelaku sedang mencoba melakukan transaksi melalui jalur paket, Kamis (18/4/2024).

Kapolres Mahulu, AKBP Anthony Rybok mengatakan bahwa kejadian itu benar adanya.

Pelaku dari kasus narkoba yaitu salah satu anggota Polsek Long Bagun.

"Kronologinya itu yang bersangkutan memesan narkoba, dalam bentuk paket darat dan speed," katanya, Minggu (28/4/2024).

Kejadian ini terungkap saat pelaku memesan narkoba di Samarinda untuk dikirim ke Mahulu.

Meski pada saat ditangkap pelaku oknum polisi ini menyebut narkoba tersebut bukan untuk diperjualbelikan hanya untuk konsumsi, namun Polres Mahulu menegaskan harus tetap diberlakukan aturannya.

Baca juga: Kepergok Polisi Buang Paket Misterius, Pria di Balikpapan Barat Tertangkap Jajakan Sabu

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Marangkayu Kutai Kartanegara, 22 Poket Narkoba Gagal Edar

"Bukan untuk diperjualbelikan, nah karena info itu kita dapatkan pada saat yang bersangkutan akan mengambil paket tersebut kita amankan," ujarnya.

Saat ini oknum polisi tersebut tetap dikenakan aturan pidana sesuai dengan undang-undang hukum pidana.

Dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

"Ya tetap sesuai dengan aturan pidana undang-undang narkotika, jadi sama dengan masyarakat yang terkena kasus narkoba," ucapnya.

Baca juga: Sempat Terjual 500 Gram, Sabu yang Gagal Edar di Samarinda Bernilai Rp2 Miliar

Saat ini pelaku sedang melakukan penanganan hukum di Polres Mahulu.

"Jadi proses hukum berjalan, pelaku sudah kita tahan di Polres Mahulu," imbuhnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved